Jawa Pos Radar Madiun - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami tren penurunan harga pada perdagangan hari ini.
Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia dari Jakarta pada Selasa (9/6) pukul 08.56 WIB, harga emas merosot Rp10.000 per gram.
Penurunan harga tersebut membuat emas Antam kini dibanderol di angka Rp2.733.000 per gram dari sebelumnya yang berada di level Rp2.743.000.
Koreksi nilai ini rupanya juga berdampak langsung pada harga penjualan kembali atau buyback emas batangan milik para investor.
Harga buyback emas Antam pada hari ini tercatat ikut mengalami penurunan menjadi Rp2.527.000 per gram.
Meski demikian, calon pembeli perlu mengingat bahwa pergerakan harga emas Antam ini bersifat sangat fluktuatif dan bisa berubah sewaktu-waktu.
Baca Juga: Belum Beroperasi, KDMP di Pacitan Kembali Terima 90 Motor Roda Tiga
Daftar Harga Emas Antam, Selasa 9 Juni 2026:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.416.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.733.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.406.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.084.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.440.000
- Harga emas 10 gram: Rp26.825.000
- Harga emas 25 gram: Rp66.937.000
- Harga emas 50 gram: Rp133.795.000
- Harga emas 100 gram: Rp267.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp668.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.336.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.673.600.000
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan ini, pembeli akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian logam mulia ini juga dipastikan akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah dari perusahaan.
Aturan pajak juga berlaku mutlak untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta ke pihak PT Antam Tbk.
Transaksi jual tersebut akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi masyarakat non-NPWP.
Potongan pajak PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan langsung dipotong dari total nilai uang yang diterima oleh sang nasabah. (naz)
Editor : Mizan Ahsani