Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

BRI Bantah Dugaan Kredit Fiktif Rp 3 Miliar di Wonosobo, Debitur Disebut Menunggak Sejak 2023

Hengky Ristanto • Minggu, 21 Juni 2026 | 20:13 WIB
Ilustrasi layanan perbankan. BRI memberikan klarifikasi terkait dugaan kredit fiktif senilai sekitar Rp 3 miliar yang melibatkan seorang nasabah di Wonosobo. FOTO: ISTIMEWA
Ilustrasi layanan perbankan. BRI memberikan klarifikasi terkait dugaan kredit fiktif senilai sekitar Rp 3 miliar yang melibatkan seorang nasabah di Wonosobo. FOTO: ISTIMEWA

WONOSOBO – Polemik dugaan kredit bermasalah senilai sekitar Rp 2,6 miliar hingga Rp 3 miliar yang menyeret seorang warga Wonosobo berinisial M.S.W. (74) mendapat tanggapan resmi dari pihak BRI.

Bank pelat merah tersebut membantah tudingan adanya kredit fiktif.

BRI menegaskan fasilitas pinjaman yang dipersoalkan merupakan kredit resmi yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade dan seluruh prosesnya dilakukan sesuai prosedur perbankan.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah M.S.W. mengaku tidak pernah mengajukan maupun menerima pinjaman yang kini disebut berujung pada ancaman lelang rumah miliknya.

Menanggapi hal tersebut, pihak BRI menyatakan M.S.W. bersama almarhum suaminya yang berinisial I.M. telah tercatat sebagai debitur sejak 2003.

Menurut BRI, seluruh dokumen perjanjian kredit ditandatangani langsung oleh para pihak di hadapan notaris serta diproses sesuai ketentuan perbankan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Branch Manager BRI BO Wonosobo Dewa Gede Darmayasa menjelaskan, setelah I.M. meninggal dunia pada 2017, dilakukan proses novasi atau pengalihan kredit kepada M.S.W. dengan nilai plafon yang tetap.

Selanjutnya, fasilitas kredit tersebut diperpanjang dan memperoleh suplesi pada 2018 serta 2019 atas nama M.S.W. bersama anaknya yang berinisial H.I.

"Yang bersangkutan dan anaknya tetap memenuhi kewajiban pembayaran. Namun pada 2020 usaha mengalami penurunan sehingga dilakukan restrukturisasi sebanyak tiga kali. Karena kewajiban kredit tetap tidak dapat dipenuhi, pinjaman masuk kategori macet pada 2023," ujarnya.

BRI juga membantah adanya tagihan yang tiba-tiba membengkak tanpa dasar.

Menurut pihak bank, peningkatan kewajiban debitur terjadi akibat tidak adanya pembayaran angsuran sejak kredit berstatus macet.

Akibatnya, total kewajiban terus bertambah karena adanya akumulasi pokok pinjaman, bunga, dan penalti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Total kewajiban yang tercatat merupakan akumulasi dari pokok pinjaman, bunga, dan penalti karena tidak ada pembayaran sejak kredit berstatus macet," katanya.

Terkait rumah yang saat ini masuk proses lelang, BRI menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang diatur dalam regulasi perbankan.

Proses lelang disebut dilaksanakan melalui prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Menurut Dewa, opsi lelang ditempuh setelah mempertimbangkan status kolektibilitas kredit dan riwayat pembayaran debitur selama beberapa tahun terakhir.

Di sisi lain, BRI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan yang diajukan pihak debitur kepada aparat penegak hukum.

Perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada kepolisian dan siap mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Seluruh penanganan kredit dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian perbankan. Komunikasi dengan debitur juga telah dilakukan secara aktif dan kami memberikan penjelasan secara detail," tegasnya. (*)

Editor : Hengky Ristanto
#lelang rumah nasabah #Kredit fiktif bri #wonosobo #kredit macet #bri