JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menerapkan penyesuaian klasifikasi status rekening tabungan dan giro sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan layanan perbankan.
Kebijakan yang berlaku efektif sejak 10 Mei 2026 itu merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Melalui ketentuan tersebut, rekening nasabah diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni aktif, tidak aktif, dan dormant.
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening dalam berbagai tindak kejahatan keuangan.
Direktur Operations BRI Hakim Putratama mengatakan, penyesuaian status rekening merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam menghadirkan layanan perbankan yang lebih aman, transparan, dan sesuai regulasi.
"Penyesuaian status rekening menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening," ujarnya.
BRI mengimbau seluruh nasabah untuk tetap aktif bertransaksi agar rekening tidak berubah status.
Aktivitas yang dimaksud meliputi transaksi masuk, transaksi keluar, maupun pengecekan saldo secara berkala melalui berbagai kanal layanan, termasuk BRImo.
Nasabah dengan rekening berstatus tidak aktif masih dapat mengaktifkan kembali rekening melalui aplikasi BRImo maupun kantor cabang BRI.
Sementara itu, rekening yang telah berstatus dormant hanya dapat diaktifkan kembali melalui kantor cabang sesuai prosedur yang berlaku.
Selain menjaga aktivitas rekening, BRI juga mengingatkan nasabah untuk rutin memperbarui data pribadi, mulai dari alamat, nomor telepon, alamat email, hingga dokumen identitas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan keamanan transaksi sekaligus mendukung perlindungan terhadap potensi kejahatan perbankan.
"Kami mengajak seluruh nasabah memastikan rekening tetap aktif, melakukan pengkinian data, serta menjaga keamanan akses layanan perbankan agar transaksi tetap aman dan nyaman," tandas Hakim. (*)
Editor : Hengky Ristanto