JAKARTA – BRI, judi online, dan kejahatan keuangan digital menjadi fokus kolaborasi Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Sinergi tersebut diperkuat untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat.
Komitmen itu ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital yang digelar di Kantor OJK pada 15 Juli 2026.
Forum tersebut dihadiri Ketua Umum PERBANAS sekaligus Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Hery Gunardi menegaskan industri perbankan, termasuk BRI, mendukung penuh langkah pemerintah dan regulator dalam menekan praktik perjudian online maupun kejahatan keuangan digital.
Menurut dia, koordinasi antara regulator, pemerintah, dan industri perbankan menjadi kunci mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Selain memperkuat edukasi kepada masyarakat, perbankan juga terus meningkatkan pengawasan melalui Fraud Detection System (FDS) untuk mendeteksi transaksi maupun rekening yang mencurigakan.
"Industri perbankan, termasuk BRI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan kejahatan keuangan lainnya. Kami telah melakukan koordinasi secara intensif bersama regulator untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan. Di sisi perbankan, kami terus meningkatkan pemanfaatan FDS untuk mendeteksi transaksi maupun rekening yang menunjukkan pola anomali. Rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hery.
Hery menambahkan, pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan secara parsial.
Kolaborasi pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, industri perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan dibutuhkan karena dampaknya tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memengaruhi kesehatan mental, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam forum tersebut juga dilakukan deklarasi bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online dan kejahatan keuangan lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan tantangan sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga stabilitas industri, tetapi juga memastikan perlindungan konsumen di tengah berkembangnya berbagai modus kejahatan digital.
Menurut Friderica, transformasi digital harus diimbangi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Dia juga mengajak seluruh industri perbankan menjadikan pemberantasan judi online sebagai komitmen bersama.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
"Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan/atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini," katanya.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat telah menolak 2,8 juta hubungan usaha dengan calon nasabah, menutup 51,2 ribu hubungan usaha yang terindikasi terkait perjudian online, serta memblokir 32.454 rekening setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian sepanjang 2025 meningkat 260,03 persen, menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan pemberantasan judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan perjudian online harus menyasar seluruh mata rantai ekosistem, tidak hanya memutus akses situs.
Hingga Juli 2026, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.
"Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online," ujar Meutya. (*)
Editor : Hengky Ristanto