Jawa Pos Radar Madiun - Kinerja industri perbankan nasional terus menunjukkan tren positif pada semester pertama 2026. Penyaluran kredit tumbuh dua digit, sementara kualitas aset, likuiditas, dan permodalan perbankan tetap berada pada level yang sehat.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, mengatakan kredit perbankan hingga Juni 2026 tumbuh 12,67 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp9.080,9 triliun.
"Kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga," ujar Kiki dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/8).
Menurut Kiki, pertumbuhan kredit ditopang oleh meningkatnya penyaluran kredit investasi yang mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 24,90 persen (yoy). Sementara itu, kredit modal kerja tumbuh 8,94 persen (yoy) dan kredit konsumsi meningkat 5,75 persen (yoy).
Di tengah peningkatan penyaluran kredit, kualitas pembiayaan tetap terjaga. OJK mencatat rasio Non-Performing Loan (NPL) gross berada di level 2,09 persen, sedangkan NPL net sebesar 0,82 persen.
Selain itu, rasio Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil di angka 8,47 persen, yang menunjukkan risiko kredit masih terkendali.
Tidak hanya kredit, penghimpunan dana masyarakat juga mengalami pertumbuhan. Hingga Juni 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat mencapai Rp10.281,8 triliun atau tumbuh 10,21 persen (yoy).
Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan pada seluruh komponen simpanan. Giro tumbuh 9,95 persen, tabungan naik 8,25 persen, sedangkan deposito mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 12,16 persen secara tahunan.
Kiki juga memastikan kondisi permodalan perbankan nasional masih sangat kuat. Hal itu tercermin dari rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) yang berada di level 23,70 persen pada Juni 2026.
Sementara itu, kondisi likuiditas perbankan juga dinilai tetap memadai. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 88,32 persen, mencerminkan kemampuan perbankan dalam menyalurkan kredit tanpa mengganggu ketersediaan dana.
Indikator likuiditas lainnya juga berada jauh di atas ambang batas yang ditetapkan regulator.
Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 101,92 persen, sedangkan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 23,08 persen. Kedua rasio tersebut melampaui threshold minimum masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Selain memaparkan kondisi industri perbankan, OJK juga menyampaikan sejumlah langkah untuk memperkuat sistem keuangan nasional.
Salah satunya melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sejak 1 Juli 2026, pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. OJK juga menerapkan batas pelaporan informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas data perkreditan nasional sehingga mendukung penyaluran kredit, terutama bagi sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program penyediaan perumahan.
Di sisi lain, OJK juga terus mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Dukungan itu dilakukan melalui pengawasan rekening penampungan (escrow account), memastikan kesiapan industri perbankan, serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. OJK juga menegaskan bahwa dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai, sehingga diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari sektor perbankan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani