Jawa Pos Radar Madiun – Pernah diminta membayar lebih mahal gara-gara memilih QRIS? Konsumen perlu tahu bahwa biaya jasa atau Merchant Discount Rate (MDR) transaksi QRIS tidak boleh dibebankan oleh pelaku usaha atau merchant kepada pembeli.
Bank Indonesia menegaskan MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kepada pelaku usaha ketika menerima pembayaran menggunakan QRIS. Artinya, biaya tersebut menjadi kewajiban merchant, bukan konsumen.
“MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada pelaku usaha oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS,” kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tengah Glenn Nathaniel Pandelaki di Palu, Kamis.
Bank Indonesia sebagai regulator juga disebut tidak mengambil bagian dari biaya jasa transaksi tersebut. Biaya sepenuhnya diberikan kepada industri, sementara besaran MDR ditetapkan berdasarkan kategori usaha dan nilai transaksi.
Baca Juga: Parah! 903 KK di Ponorogo Protes Data Desil, Pemkab Turunkan Tim Cek Kondisi Riil
Merchant Dilarang Tambahkan Biaya QRIS
Glenn menegaskan merchant tidak boleh membebankan biaya QRIS ke konsumen, baik menggunakan istilah biaya tambahan, biaya administrasi, maupun sebutan lainnya.
“Pelaku usaha tidak diperkenankan membebankan kembali MDR kepada konsumen dalam bentuk biaya tambahan, biaya administrasi, maupun istilah lainnya hanya karena konsumen memilih melakukan pembayaran menggunakan QRIS,” ujarnya.
Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
Pengaturan industri sistem pembayaran kemudian diperkuat melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan PADG Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran yang berlaku sejak 31 Maret 2026.
Baca Juga: Hasil Drawing Pembagian Grup Kualifikasi Piala Asia U-17 2027: Indonesia Dikepung 3 Negara ASEAN
Berapa Besaran MDR QRIS?
Untuk kategori usaha mikro, transaksi hingga Rp500 ribu saat ini dikenakan MDR QRIS 0 persen. Sementara transaksi usaha mikro di atas Rp500 ribu dikenakan MDR sebesar 0,3 persen.
Untuk merchant reguler kategori usaha kecil, menengah, dan besar, besaran MDR saat ini mencapai 0,7 persen.
Namun, skema tersebut bakal mengalami perluasan mulai 1 Oktober 2026. Bank Indonesia telah mengumumkan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk cakupan transaksi yang lebih luas.
MDR 0 persen tetap diberlakukan bagi usaha mikro untuk transaksi sampai Rp500 ribu.
Kebijakan tersebut kemudian diperluas kepada merchant reguler kategori usaha kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100 ribu yang sebelumnya dikenakan MDR 0,7 persen.
“Kebijakan itu diambil untuk meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha, khususnya untuk transaksi ritel bernilai kecil, sekaligus mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat,” kata Glenn.
Baca Juga: Inilah Best 5 AQUA DBL Dance 2026 East Java-West, Siap Gebrak GOR Wilis Madiun
Bagaimana Jika Merchant Tetap Memungut Biaya?
Jika ditemukan merchant yang mengenakan biaya tambahan khusus karena konsumen membayar menggunakan QRIS, Bank Indonesia mengedepankan langkah edukasi dan pembinaan.
PJP yang bekerja sama dengan merchant juga memiliki kewajiban melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha yang berada dalam ekosistemnya.
“PJP sebagai pihak yang bekerja sama dengan merchant juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap merchant yang berada dalam ekosistemnya,” ujar Glenn.
Dengan ketentuan tersebut, konsumen tidak semestinya mendapat harga lebih mahal hanya karena memilih QRIS sebagai metode pembayaran. MDR menjadi komponen biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha sesuai kategori dan nilai transaksi, bukan pungutan tambahan kepada pembeli. (naz)
Editor : Mizan Ahsani