Oleh: Krisna Swanda Dwi Putra*
CUKAI Hasil Tembakau (CHT) selama ini dikenal luas sebagai salah satu instrumen fiskal andalan negara.
Namun, di balik angka penerimaan yang terus tumbuh positif, muncul pertanyaan di ruang publik: sejauh manakah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dikelola, disalurkan, serta bagaimana masyarakat dapat ikut merasakan dan mengawal manfaatnya secara optimal?
DBHCHT merupakan dana transfer yang dialokasikan kepada provinsi dan kabupaten/kota penghasil cukai hasil tembakau. Kehadirannya dilatarbelakangi semangat keadilan fiskal agar daerah sumber penerimaan cukai turut merasakan manfaat langsung dari kontribusinya.
Dana ini diarahkan untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Tujuannya jelas: hasil cukai kembali membangun daerah serta masyarakat terdampak, termasuk petani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Niat baik sebuah kebijakan wajib diketahui publik untuk membuka ruang partisipasi dan pengawasan. Di sinilah transparansi ditempatkan sebagai fondasi utama.
Transparansi pengelolaan DBHCHT berperan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sekaligus menjaga kepercayaan publik. Keterbukaan informasi juga berfungsi sebagai pencegahan dini terhadap praktik penyimpangan dan korupsi karena setiap rupiah yang digunakan dapat ditelusuri.
Ketika prinsip ini dijalankan secara konsisten, dampaknya dirasakan secara nyata. Dana yang dikelola transparan cenderung lebih tepat sasaran karena dapat diverifikasi pihak eksternal.
Masyarakat pun menjadi lebih percaya dan mendukung kebijakan cukai secara keseluruhan, yang pada akhirnya mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam konteks ini, pemerintah tidak berdiam diri. Kementerian Keuangan hadir mengawal transparansi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan DBHCHT.
Regulasi ini secara eksplisit mengatur siklus perencanaan, pelaksanaan, hingga kewajiban pelaporan realisasi oleh pemerintah daerah, serta memperkuat pemantauan pemerintah pusat. Sebagai bagian dana transfer APBN, pengelolaan DBHCHT juga diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di tingkat operasional, sinergi nyata ditunjukkan KPPBC TMP C Madiun bersama pemerintah daerah setempat. Berbagai terobosan komunikasi publik telah dijalankan aktif, mulai dari edukasi di media sosial hingga forum interaktif lewat sosialisasi tatap muka, podcast, siaran televisi, serta radio.
Ruang dialog ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk bertanya langsung sekaligus media memaparkan capaian program dan menyerap aspirasi warga.
Upaya baik ini tentu menyisakan peluang penyempurnaan. Seiring berkembangnya teknologi, format penyajian data di seluruh tingkat pemerintah daerah terus didorong agar semakin terperinci dan visual visualisasinya mudah dipahami masyarakat umum.
Edukasi juga perlu diperluas guna memperkuat literasi warga mengenai hak dan manfaat yang dapat mereka terima.
Perspektif kritis dari lembaga pemantau seperti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) turut menjadi masukan konstruktif.
Masukan mengenai optimalisasi alokasi DBHCHT pada sektor promotif dan preventif kesehatan menjadi momentum untuk memastikan dana dari eksternalitas negatif konsumsi rokok ini memberikan dampak nyata bagi kesehatan lingkungan.
Ke depan, penguatan transparansi dapat terus diakselerasi melalui empat prinsip utama: keterbukaan informasi, kemudahan akses, partisipasi masyarakat, serta akuntabilitas pengelolaan.
Langkah ini diwujudkan lewat tiga strategi: publikasi data secara berkelanjutan, edukasi yang makin luas ke lapisan terbawah, serta evaluasi berkesinambungan melalui audit dan pemantauan rutin.
Transparansi pengelolaan DBHCHT pada akhirnya menjadi jembatan utama dalam memperkuat kepercayaan publik. Langkah progresif dari penetapan regulasi Kementerian Keuangan, pemeriksaan BPK, hingga forum dialog interaktif Bea Cukai di daerah adalah fondasi solid yang perlu dipertahankan.
Melalui keterbukaan pihak pengelola dan partisipasi aktif masyarakat, efektivitas DBHCHT akan semakin optimal demi kesejahteraan bersama. (*/naz/ser)
*Penulis merupakan Staf KPPBC TMP C Madiun
Editor : Mizan Ahsani