Jawa Pos Radar Madiun - Surat Pemberitahuan atau SPT adalah dokumen yang digunakan oleh masyarakat Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tujuannya untuk melaporkan penghitungan serta pembayaran pajak, baik yang termasuk dalam objek pajak maupun yang tidak, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT kepada Ditjen Pajak sekali dalam setahun guna melaporkan penghasilan dari tahun pajak sebelumnya.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi dan Badan adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.
Dengan demikian, SPT Tahunan untuk tahun 2024 wajib dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2025.
Apakah Wajib Pajak Tanpa Penghasilan Tetap Harus Melaporkan SPT?
Bagaimana jika seseorang sedang tidak bekerja atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Apakah tetap harus melapor?
Meskipun tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan di bawah PTKP, individu tersebut tetap harus melaporkan SPT Tahunan.
Namun, statusnya akan menjadi SPT Tahunan Pribadi Nihil, yang berarti tidak ada pajak yang harus dibayarkan.
Menurut informasi yang disampaikan Ditjen Pajak di laman resminya, SPT Tahunan Pribadi dikategorikan sebagai "nihil" jika penghasilan selama satu tahun tidak melebihi Rp 60 juta.
Pun, hanya berasal dari satu pemberi kerja atau instansi.
Panduan Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Nihil Secara Online
Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Nihil dapat dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing DJP Online. Berikut adalah langkah-langkahnya.
Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mulai melapor, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
EFIN (Electronic Filing Identification Number)
Bukti pemotongan pajak
Akses Akun DJP Online
Setelah dokumen siap, lakukan login ke akun DJP Online dengan langkah berikut:
Kunjungi laman resmi DJP Online.
Masukkan NIK atau NPWP Anda.
Ketik kata sandi yang sudah terdaftar.
Klik tombol “Selanjutnya” untuk masuk ke akun Anda.
Buat Laporan SPT
Setelah berhasil login, lakukan langkah berikut untuk mulai membuat laporan SPT:
Pilih menu "Lapor".
Klik "Buat SPT".
Jawab beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil pajak Anda.
Untuk SPT Tahunan Nihil, sistem akan menampilkan formulir 1770 SS.
Pilih Metode Pengisian SPT
DJP Online menyediakan tiga metode pengisian SPT, yaitu:
Formulir: Mengisi data secara manual dalam tampilan formulir elektronik.
Panduan: Sistem akan memandu Anda dalam mengisi SPT langkah demi langkah.
Upload SPT: Mengunggah file CSV berisi data SPT yang telah disiapkan sebelumnya.
Mengisi SPT dengan Panduan
Jika memilih metode Panduan, ikuti langkah berikut:
Pilih tahun pajak 2024.
Tentukan status SPT sebagai "Normal".
Masukkan bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja atau sumber penghasilan lainnya.
Periksa ringkasan SPT untuk memastikan semua data sudah benar.
Klik "Dapatkan kode verifikasi" yang akan dikirim melalui SMS atau email.
Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu tekan "Kirim SPT" untuk menyelesaikan pelaporan.
Simpan Bukti Pelaporan SPT
Setelah pelaporan berhasil, Anda akan menerima bukti penyampaian SPT elektronik melalui email.
Pastikan untuk menyimpan email tersebut sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu.
Bukti ini juga berguna jika ada kendala atau pemeriksaan pajak di kemudian hari.
Jangan lupa untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika terlambat, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 per tahun. (*/naz)
*Penulis: Emailia Suharso/Politeknik Negeri Madiun
Editor : Mizan Ahsani