Jawa Pos Radar Madiun – Kinerja personel Polres Metro Jakarta Selatan diapresiasi Marissya Icha.
Selebgram cantik sekaligus pengusaha itu salut dengan kerja keras pihak kepolisian yang berhasil menangkap terduga kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait masalah tambang.
Informasi yang dihimpun, dirinya dikabarkan mengelola tambang di daerah Sulawesi dan dibeli oleh terduga pelaku tersebut.
Namun sayangnya, penjual itu malah memberikan cek kosong. Akibatnya, Marissya Icha mengalami kerugian besar.
Ahmad Ramzy,pengacara Marissya Icha, membenarkan soal dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Miliaran, tapi kita nggak bisa sebutkan nominalnya karena itu materi perkara. Jadi, nanti tanyakan ke penyidik saja ya untuk lebih detail mengenai materi perkara," katanya, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 21 Agustus 2025, seperti dilansir dari JawaPos.com.
Terduga pelaku tersebut berinisial SNA, yang disebut-sebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah cukup lama.
Akan tetapi baru berhasil ditangkap tahun ini. Ia lantaran ia dikenal orang yang licin.
"Orang ini nggak gampang dan nggak mudah untuk ditangkap. Memang dia bukan orang yang kooperatif. Kasus pidana orang ini ternyata banyak," kata Marissya Icha.
Menurut dia, tersangka ditangkap saat kebetulan berkunjung ke Jakarta. Padahal, selama ini dia jarang sekali ke Ibu Kota.
"Ini mafia tambang lah kalau bisa dibilang," ucap Marissya Icha.
Kabar yang beredar, Marissya Icha yang didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir tahun 2024.
Kedatangan mereka untuk mengecek perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkaitan dengan masalah jual beli tambang.
Pada saat itu, SNA disebut sudah berstatus sebagai tersangka. Marissya Icha kala itu berharap penyidik dapat menuntaskan perkara tersebut secepatnya.
Kini, SNA sudah ditangkap. Kasus yang menimpa selebgram cantik itu akan bergulir ke proses berikutnya.
"Yang bersangkutan sudah diamankan dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya untuk bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk masuk ke proses persidangan di pengadilan," ungkap Ahmad Ramzy. (*)
Editor : Budhi Prasetya