Jawa Pos Radar Madiun - Sosok Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permana atau Mecimapro, tengah menjadi sorotan publik terutama di kalangan penggemar K-Pop.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investor konser TWICE yang digelar di Jakarta pada Desember 2023.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), pihak yang menanamkan modal untuk konser tersebut. Dana investasi yang disalurkan disebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pihak promotor.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi, dokumen kerja sama, hingga aliran dana. Berdasarkan hasil penyidikan, status Fransiska pun dinaikkan menjadi tersangka.
“Kasus tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak.
Profil Fransiska Dwi Melani, Pendiri Mecimapro dan Promotor Konser K-Pop di Indonesia
Nama Fransiska Melani tak bisa dipisahkan dari Mecimapro, promotor yang selama ini dikenal rajin menghadirkan konser dan fan meeting artis Korea Selatan ke Indonesia.
Dikutip dari akun LinkedIn miliknya, Melani merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya Jakarta (2004–2008).
Ia juga pernah menempuh studi Bahasa dan Sastra Korea di Yonsei University, Korea Selatan pada 2020–2021, serta tercatat mengikuti program di Harvard Business School.
Mecimapro sendiri didirikan pada 2015, dengan visi memperkenalkan budaya Korea melalui musik dan hiburan.
Fransiska berperan sebagai pendiri sekaligus project director, memimpin berbagai proyek besar yang sukses mendatangkan artis ternama ke Tanah Air.
Daftar Konser Besar yang Pernah Digelar Mecimapro
Selama hampir satu dekade, Mecimapro menjadi nama penting dalam dunia hiburan Korea di Indonesia.
Beberapa konser besar yang digelar antara lain:
Super Junior World Tour – Super Show 9 (2022)
SEVENTEEN World Tour [Be The Sun] Jakarta (2022)
Stray Kids “MANIAC” in Jakarta (2022)
TWICE 5th World Tour ‘Ready to Be’ (2023)
Treasure Tour [Hello] in Jakarta (2023)
ENHYPEN World Tour “Fate Plus” in Jakarta (2024)
SEVENTEEN [Right Here] World Tour in Jakarta (2025)
Mecimapro dikenal karena profesionalismenya dan kerap bekerja sama dengan berbagai agensi besar di Korea Selatan. Karena itu, kasus hukum yang menjerat direktur utamanya kini menjadi perhatian luas.
Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa kasus bermula dari kerja sama investasi konser TWICE di Jakarta pada akhir 2023. Namun, dana yang sudah disalurkan diduga tidak digunakan sesuai kesepakatan.
“Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respons positif,” ujar Aldi Rizki.
Setelah tidak ada kejelasan, MIB melayangkan surat somasi agar dana dikembalikan dan kerja sama dibatalkan. Sayangnya, langkah itu juga tak ditanggapi oleh pihak Mecimapro.
MIB pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025.
“Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,” ujar Aldi.
Kasus ini kini masuk tahap penelitian jaksa sebelum dinyatakan lengkap atau P21. Bila terbukti, Melani terancam pidana sesuai pasal yang disangkakan.
Meskipun kasus ini masih dalam proses hukum, publik berharap kegiatan konser dan fan meeting artis Korea di Indonesia tetap berjalan profesional tanpa mengorbankan kepercayaan penggemar maupun mitra bisnis.
(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun