Jawa Pos Radar Madiun – Polisi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno yang beredar luas di media sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan bukti kuat.
“Dari hasil pemeriksaan, sudah cukup bukti. Yang bersangkutan juga telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra, mengutip JawaPos.com, Senin (10/11).
Menurut Hendra, pihaknya juga telah memanggil pemeran laki-laki dalam video tersebut untuk diperiksa, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
“Dugaan kuat, ada keterlibatan dan kesengajaan dari yang bersangkutan terhadap postingan yang beredar di dunia maya,” ujarnya.
Polisi menyebut, salah satu bukti kuat penetapan tersangka adalah pengakuan Lisa dan pemeran pria bahwa mereka sadar telah merekam video tersebut.
“Ada pernyataan kuat bahwa yang bersangkutan sadar itu dia di video tersebut,” kata Hendra.
Meski begitu, penyidik masih mendalami pihak yang pertama kali menyebarkan video itu di media sosial.
“Publikasinya akan kami dalami, tapi keduanya secara sengaja merekam tindakan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kasus itu bermula dari tudingan Lisa bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis anaknya, yang kemudian terbantahkan setelah hasil uji DNA menunjukkan hasil non identik.
Kini, Lisa kembali harus menghadapi proses hukum baru yang menambah panjang daftar kasus yang menjeratnya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani