Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sosok Raden Nuh, Pengacara yang Tagih Utang Rp 250 Juta ke Raffi Ahmad Setelah Tangani Kasus Narkoba Tahun 2013

Mizan Ahsani • Sabtu, 15 November 2025 | 20:00 WIB
Raden Nuh, Mantan Pengacara Raffi Ahmad
Raden Nuh, Mantan Pengacara Raffi Ahmad

 

Jawa Pos Radar Madiun - Nama pengacara Raden Nuh kembali mencuat setelah ia mengklaim bahwa Raffi Ahmad masih memiliki tunggakan pembayaran jasa hukum senilai Rp 250 juta.

Tagihan itu disebut berkaitan dengan peran dirinya saat menangani kasus narkoba Raffi pada 2013, yang kala itu menjadi perhatian publik nasional.

Raden menyebut bahwa hingga kini ia belum menerima honor atas kontribusinya dalam menangani persoalan hukum sang presenter.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan biaya jasa profesional yang seharusnya telah dibayarkan sejak lama.

“Jadi ini kan kalau merujuk kepada tagihan, sebenarnya kan ada tagihan yang disampaikan oleh kantor kita kepada Raffi ya Rp 250 juta, atas apa itu? Atas kontribusi kita,” ujar Raden, dikutip dari Bangka Pos.

“Jasa kami ya, jasa kami itu dulu untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya tahun 2013 kan gitu,” sambungnya.

Alasan Raden Nuh Baru Menagih Setelah Bertahun-Tahun

Raden juga menjelaskan alasan baru mengingat soal tunggakan tersebut setelah lebih dari satu dekade berlalu. Menurutnya, saat kasus terjadi, pihak Raffi belum memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa hukumnya.

“Nah, lalu kenapa baru sekarang kan begitu karena baru sekarang itu ini sebenarnya pada teringatnya itu adalah pada tahun 2024 waktu acara PON di Medan.”

Pertemuan dengan mantan kuasa hukum Raffi disebut menjadi pemicu ingatannya soal honor yang belum terselesaikan.

“Kebetulan ketemu dengan Rahmat Sorialam Harahap yang mantan kuasa hukumnya Raffi pada saat peristiwa dulu itu,” jelasnya.

Baca Juga: Profil Lengkap Ribka Tjiptaning, Politisi PDIP yang Kembali Disorot Usai Dilaporkan ke Bareskrim

Profil dan Perjalanan Karier Raden Nuh

Mengutip informasi dari akun LinkedIn, Raden Nuh merupakan Founder & Senior Partner di RDA Law Office & Rekan. Ia memiliki rekam jejak panjang di dunia hukum dan industri asuransi sebelum fokus membangun firma hukumnya sendiri.

Karier Profesional

1995–2004: PT Asuransi Ramayana Tbk
Jabatan sebagai HO Claims Manager hingga Manajer Cabang.

2004–2006: PT Bosowa Asuransi
Menjabat sebagai Chief Operation Officer.

2006–2009: PT Pasaraya Life
Diangkat sebagai Board of Commissioner.

2009–2011: PT Berdikari Insurance Company
Menjadi Chief Executive Officer.

2012–sekarang: RDA Law Office
Founder & Senior Lawyer.

Pengalaman lintas sektor ini membentuk reputasi Raden sebagai profesional hukum dengan pemahaman kuat dalam dinamika industri keuangan dan asuransi.

Latar Belakang Pendidikan

Raden menempuh berbagai jenjang pendidikan tinggi di sejumlah universitas. Ia meraih Sarjana Administrasi Publik dari Universitas Sumatera Utara, kemudian melanjutkan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Azzahra, serta menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Hasanuddin.

Kombinasi latar pendidikan dan pengalaman profesional membuatnya dikenal sebagai sosok yang kompeten di bidang hukum korporasi, litigasi, hingga legal compliance.

Saat ini, nama Raden Nuh kembali diperbincangkan publik setelah pernyataannya mengenai tunggakan honor Rp 250 juta yang dikaitkan dengan penanganan kasus narkoba Raffi Ahmad pada 2013.

Ia menegaskan bahwa tagihan tersebut masih menjadi haknya sebagai kuasa hukum yang pernah memberikan kontribusi profesional.

(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#utang #kuasa hukum #pengacara #Raden Nuh #kasus narkoba #raffi ahmad #dunia hiburan #Utang Rp 250 Juta #2013 #profil