Jawa Pos Radar Madiun – Kabar kurang sedap menerpa rumah tangga komedian Boiyen. Di tengah masa-masa bahagia sebagai pengantin baru, sang suami, Rully Anggi Akbar (RAA), justru tersandung masalah hukum serius.
Rully menerima somasi terbuka dari seorang pengusaha berinisial RF terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner "Sateman! Indonesia" yang beroperasi di Sleman, Yogyakarta.
Tim kuasa hukum RF dari Law Firm Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI), Santura Nababan, membeberkan duduk perkara kasus ini.
"Hari ini kami ingin menyampaikan adanya peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh public figure berinisial RAA (suami dari figur publik BP atau Boiyen)," ujar Santura.
Bermula dari Pesan WhatsApp
Kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2023. Saat itu, Rully menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk menawarkan peluang usaha.
"RAA menghubungi klien pada Agustus 2023, menyatakan bisnisnya membutuhkan dana untuk pengembangan," ungkap Santura.
Untuk meyakinkan calon investor, Rully mengirimkan proposal bisnis yang tampak profesional dan menjanjikan.
Korban pun tertarik dan menyuntikkan dana investasi.
5 Bulan Lancar, Setelahnya Macet
Awalnya, kerja sama berjalan mulus.
Selama lima bulan pertama, Rully rutin memberikan laporan dan bagi hasil sesuai kesepakatan.
Namun, situasi berubah drastis setelahnya.
"Setelah investasi masuk, laporan keuangan bulan-bulan berikutnya langsung turun. Selama 5 bulan pertama masih memberikan bagi hasil, tapi setelah itu janji-janji yang ada di proposal tidak ditepati lagi," tegas Santura.
Layangkan Somasi Pertama
Karena dinilai kurang menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, pihak investor akhirnya mengambil langkah tegas.
"Hari ini kami melayangkan somasi resmi pertama kepada RAA. Kami berharap ia segera merespons agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik," pungkasnya.
Pihak korban menegaskan bahwa tuntutan utama mereka saat ini adalah pengembalian hak dana investasi.
Namun, jika somasi ini diabaikan, mereka tidak segan membawa kasus ini ke ranah pidana. (naz)
Editor : Mizan Ahsani