“Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Joko Adi.
Joko mengatakan laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial H pada Selasa (28/4), dengan dugaan kejadian penganiayaan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 29 April 2026.
Baca Juga: Vivo T5 Pro 5G Andalkan Performa Kencang dan Layar 120Hz, Harga 4 Jutaan!
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor adalah perempuan berinisial RWT yang diduga melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Joko, laporan yang diterima masih dalam tahap awal sehingga kepolisian belum dapat menyampaikan kronologi secara rinci.
“Ini kan laporan polisi baru kita terima. Kemudian setelah diterima tentunya didisposisi ke unit yang menangani, lalu baru didalami terkait dugaan penganiayaan dimaksud,” ujarnya.
Ia menambahkan korban dalam kasus tersebut berjumlah satu orang. Terkait alat bukti, kepolisian menyebut kemungkinan sudah ada hasil visum, namun masih menunggu pemeriksaan lanjutan.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dan belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan maupun detail dugaan kekerasan yang dilaporkan. “Kebenarannya nanti ditindaklanjuti lagi,” kata dia. (naz)