Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Cuplikan Podcast Maia Estianty Viral Lagi, Praktisi Hukum Bicara Soal SP3 dan UU ITE

Sukma Maharani Putri • Senin, 18 Mei 2026 | 17:54 WIB
Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi sorotan publik usai cuplikan podcast viral di medsos. (ISTIMEWA)
Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi sorotan publik usai cuplikan podcast viral di medsos. (ISTIMEWA)

Jawa Pos Radar Madiun - Polemik lama antara Maia Estianty dan Ahmad Dhani kembali menjadi sorotan publik setelah cuplikan podcast lawas tahun 2022 ramai beredar di media sosial. Dalam cuplikan podcast Maia Estianty viral tersebut, pembahasan mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat dan memancing beragam reaksi netizen.

Ramainya perbincangan publik membuat praktisi hukum Ghufron, S.H., M.H., C.C.D. ikut memberikan pandangannya. Ia mengingatkan masyarakat agar melihat persoalan berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar opini yang berkembang di media sosial.

Menurut Ghufron, perkara yang sempat dilaporkan di masa lalu diketahui telah dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga: Nintendo Switch OLED, Konsol Portable Favorit yang Masih Seru Dimainkan di 2026

“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron, Selasa 13 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa penghentian penyidikan melalui SP3 telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana, atau penghentian dilakukan demi hukum.

“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

SP3 Bisa Diuji Melalui Praperadilan

Ghufron juga menilai bahwa apabila pihak pelapor merasa keberatan atas penghentian penyidikan tersebut, sebenarnya tersedia jalur hukum berupa praperadilan.

Baca Juga: PlayStation 5 Slim, Konsol Gaming Modern yang Masih Jadi Favorit Gamer 2026

Menurutnya, mekanisme itu telah diatur dalam Pasal 27 juncto Pasal 158 KUHAP sebagai bentuk pengawasan terhadap tindakan penyidik.

“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.

Hingga kini, diketahui tidak ada langkah hukum lanjutan yang dilakukan untuk menguji keputusan SP3 tersebut.

Podcast Maia Estianty Dinilai Berpotensi Masuk Ranah UU ITE

Selain membahas soal SP3, Ghufron juga menyinggung potensi unsur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait podcast yang kembali viral itu.

Ia mengaku telah menonton langsung tayangan podcast tersebut dan menemukan adanya penyebutan kata KDRT beberapa kali dalam pembahasan.

“Masuk itu unsur ITE-nya, di podcast itu Maia nyebut kata KDRT sebanyak dua kali meski nantinya dalam perkara a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” kata alumnus Universitas Airlangga tersebut.

Baca Juga: Rumah Mewah Pengusaha di Pacitan Didatangi KPK, Polisi Benarkan Ada Pengamanan

Pernyataan itu langsung memicu kembali diskusi publik mengenai batas antara opini pribadi, pengalaman masa lalu, dan ranah hukum digital di era media sosial.

Ahmad Dhani Dinilai Punya Hak Tempuh Jalur Hukum

Lebih lanjut, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum apabila merasa dirugikan oleh tuduhan yang berkembang di publik.

Ia menyebut KUHP memberikan ruang terkait dugaan pencemaran nama baik maupun laporan palsu.

“KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Bahkan apabila seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP,” terangnya.

Meski begitu, Ghufron menilai Ahmad Dhani memilih tidak mengambil langkah hukum yang konfrontatif. Menurutnya, ada kemungkinan pertimbangan pribadi dan kondisi psikologis anak-anak menjadi alasan utama.

“Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak. Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” pungkasnya.

Kembalinya cuplikan podcast tersebut ke media sosial pun memantik diskusi luas tentang pentingnya asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara hukum yang sudah lama selesai. Di tengah derasnya opini publik, masyarakat diingatkan untuk tetap membedakan antara persepsi media sosial dan fakta hukum yang telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Editor : Nur Wachid
#Cuplikan Podcast Maia Estianty Viral #SP3 dan UU ITE #Polemik lama antara Maia Estianty dan Ahmad Dhani #maia estianty