Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kalah di Pengadilan, Blogger Ini Justru Berdalih Tak Mampu Bayar Rp 1,3 Miliar ke Megan Thee Stallion

Tim Magang Radar Madiun • Rabu, 17 Juni 2026 | 15:01 WIB
Megan Thee Stallion di Met Gala 2025
Megan Thee Stallion di Met Gala 2025

Jawa Pos Radar Madiun - Sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, seorang blogger kini justru mengajukan permohonan keringanan dengan dalih tidak memiliki cukup uang untuk membayar denda yang dijatuhkan kepadanya.

Rapper Megan Thee Stallion, yang bernama asli Megan Pete, baru saja memenangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap blogger Milagro Gramz, yang bernama asli Milagro Elizabeth Cooper.

Pada 29 Mei lalu, Ketua Hakim Pengadilan Distrik AS, Cecilia M. Altonaga, memutuskan untuk mengembalikan putusan juri yang sebelumnya pernah dibatalkan, dan menetapkan putusan akhir senilai 75.000 dolar AS, atau setara sekitar Rp 1,3 miliar, yang harus dibayarkan Gramz atas tiga dakwaan sekaligus.

Kasus gugatan defamasi ini langsung jadi salah satu berita Hollywood yang ramai dibicarakan pekan ini.

Asal Mula Kasus: Tudingan Terkait Kasus Tory Lanez

Kasus ini berawal dari sejumlah unggahan Gramz terkait Tory Lanez dan buntut dari kasus penembakan yang melibatkan rapper tersebut terhadap Megan pada 2020.

Juri yang menangani kasus ini sebelumnya menyimpulkan bahwa Gramz berkoordinasi dengan Tory Lanez dan ayahnya untuk mencemarkan nama baik Megan lewat berbagai unggahan di media sosial.

Baca Juga: Setelah Hampir 10 Tahun Menikah, Jelly Roll dan Bunnie XO Resmi Bercerai

Blogger Mengaku Tak Mampu Bayar, Minta Penundaan Eksekusi

Pada 2 Juni, Gramz yang mewakili dirinya sendiri secara hukum mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menunda eksekusi putusan tersebut, sembari ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sirkuit Kesebelas Amerika Serikat.

Dalam permohonannya, Gramz menggambarkan dirinya sebagai seorang komentator media, peneliti, dan kreator konten yang bekerja secara mandiri, dengan pendapatan yang naik turun tergantung dukungan audiens dan monetisasi platform.

Ia mengaku tidak memiliki aset likuid yang cukup maupun kemampuan finansial untuk segera melunasi putusan tersebut, apalagi menyetorkan jaminan penuh (supersedeas bond) yang biasanya diwajibkan saat seseorang ingin menunda eksekusi putusan selama proses banding berjalan.

Gramz juga menyebut dirinya sebagai orang tua tunggal yang menanggung dua anak di bawah umur, dan meminta pengadilan untuk membebaskan, mengurangi, atau mengubah syarat jaminan tersebut.

Baca Juga: Rekor Bersejarah! Bigetron Bawa 5 Divisi Mobile ke EWC 2026 Paris Kini Bertarung dengan Nama Team Vitality

Megan Thee Stallion Menolak Beri Keringanan

Selasa lalu, tim kuasa hukum Megan secara resmi menanggapi permohonan Gramz dengan menyatakan penolakan keras.

Mereka meminta hakim agar Gramz tetap diwajibkan menyetorkan jaminan penuh senilai jumlah putusan, lengkap dengan bunga dan biaya tambahan lainnya, sebelum penundaan eksekusi bisa dipertimbangkan.

Pihak Megan berargumen, justru alasan finansial yang dikemukakan Gramz semakin memperkuat alasan mengapa ia harus menyetorkan jaminan tersebut, bukan malah dibebaskan dari kewajiban itu.

Tim hukum Megan juga menyoroti rekam jejak Gramz, yang dianggap pernah menyebarkan tudingan tak berdasar, mengarahkan publik ke video manipulasi (deepfake) bermuatan seksual yang mencatut wajah Megan, bahkan pernah mengancam akan melukai Megan secara fisik lewat unggahannya.

Karena itu, mereka menilai permintaan keringanan dari Gramz kini terkesan tidak konsisten dengan sikapnya selama ini.

Selain itu, kuasa hukum Megan menilai Gramz belum mampu menunjukkan peluang kuat untuk memenangkan proses banding, sehingga semakin memperkuat alasan agar ia tetap diwajibkan menyetorkan jaminan secara penuh.

Baca Juga: Bikin Antusias Penggemar, Anime Spy x Family Rilis PV Terbaru dan Perkenalkan Seiyu Utama

Nasib Kasus Ini Masih Menggantung

Hingga berita ini ditulis, hakim belum mengeluarkan keputusan resmi terkait permohonan penundaan eksekusi yang diajukan Gramz.

Jika permohonannya ditolak, Gramz harus segera melunasi putusan senilai Rp 1,3 miliar tersebut meski proses bandingnya di pengadilan tinggi belum selesai.

Sebaliknya, jika permohonannya disetujui, ia bisa menunda pembayaran sambil menunggu hasil akhir proses hukum yang masih berjalan. (*)

*Auliya Ruliani Putri Pambareb, Universitas Negeri Surabaya. 

Editor : Tim Magang Radar Madiun
#Megan Thee Stallion #Milagro Gramz #gugatan defamasi