Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Bolehkah Menikahkan Dua Anak di Tahun yang Sama? Begini Penjelasan Ulama dan Pertimbangannya

AA Arsyadani • Senin, 29 September 2025 | 01:25 WIB

 

Tidak ada larangan menikahkan dua anak di tahun yang sama, tetapi faktor ekonomi perlu dipertimbangkan.
Tidak ada larangan menikahkan dua anak di tahun yang sama, tetapi faktor ekonomi perlu dipertimbangkan.

Jawa Pos Radar Madiun - Menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.

Dalam praktiknya, pernikahan seringkali diiringi berbagai tradisi dan adat istiadat, asalkan tidak meninggalkan rukun dan syarat nikah, yakni adanya mempelai pria dan wanita, wali, saksi, serta ijab qabul.

Di sebagian daerah di Indonesia, terdapat anggapan atau pantangan untuk menikahkan dua anak dalam tahun yang sama.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah benar Islam melarang menikahkan dua anak pada tahun yang sama?

Secara hukum syariat, tidak ada dalil yang melarang hal tersebut.

Menikah diwajibkan bagi yang sudah mampu secara lahir dan batin.

Bahkan, mengenai waktu akad nikah, para ulama menganjurkan agar dilaksanakan pada hari Jumat karena disebut sebagai hari terbaik (sayyidul ayyam).

Rasulullah SAW juga mendoakan keberkahan umatnya di pagi hari, sehingga pelaksanaan akad pada pagi hari dianggap lebih utama (Al-Bakri Muhammad Syatha, I’anah ath-Thalibin, Juz III, h. 273).

Selain itu, beberapa ulama menyebutkan bulan yang disunnahkan untuk menikah, seperti Syawal dan Shafar.

Hal ini didasarkan pada pernikahan Rasulullah SAW dengan Sayyidah Aisyah di bulan Syawal, serta pernikahan Sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib di bulan Shafar (Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain, h. 200).

Adapun tradisi yang melarang menikahkan dua anak di tahun yang sama lebih erat kaitannya dengan faktor budaya dan ekonomi.

Menikahkan anak biasanya membutuhkan biaya besar, terutama untuk resepsi.

Jika orang tua harus menikahkan dua anak sekaligus dalam tahun yang sama, tentu beban finansial bisa menjadi pertimbangan utama.

Dengan demikian, hukum menikahkan dua anak di tahun yang sama tetap boleh menurut syariat.

Namun, orang tua perlu mempertimbangkan aspek ekonomi agar tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari. Wallahu a’lam. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#tradisi pernikahan #akad nikah #hukum nikah