Jawa Pos Radar Madiun - Suasana haru menyeruak di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka Belitung, Jumat (28/11/2025).
Seorang pria yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian 320 kilogram tandan buah sawit akhirnya berhadapan langsung dengan korban.
Namun hari itu, mereka bukan lagi menjadi dua orang yang bermusuhan.
Melainkan dua manusia yang sama-sama ingin menutup luka.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 6/Pid.C/2025/PN Sgl dan diperiksa oleh hakim tunggal Arie Septi Zahara.
Berpegang pada prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024, hakim Arie memulai sidang bukan hanya dengan membaca berkas, tetapi dengan membuka ruang dialog.
Terdakwa, dengan suara bergetar, menyampaikan permintaan maaf.
Hati pemilik kebun sawit pun luluh.
Di hadapan majelis hakim, ia rela memaafkan pelaku tanpa syarat.
Terdakwa pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menyaksikan hal itu, hakim Arie mempertimbangkan bahwa nilai keadilan justru hadir ketika luka dipulihkan, bukan ketika hukuman diperberat.
Dalam pembacaan putusannya, hakim menyatakan secara tegas:
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, dan menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan."
Kutipan putusan itu menjadi penanda bahwa hukum tidak hanya bekerja dengan pasal, tetapi juga dengan nurani.
Baik terdakwa maupun penyidik yang mewakili Penuntut Umum menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
Keberhasilan ini bukan hanya soal menyelesaikan perkara pencurian sawit, melainkan mengembalikan martabat dan harapan.
Pengadilan Negeri Sungailiat menunjukkan bahwa hukum dapat menjadi ruang pemulihan, bukan sekadar penghukuman. (fin)
Editor : AA Arsyadani