Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Telat Bayar Utang Puasa Ramadan sampai Ketemu Ramadan Lagi? Ini Hukum Qadha dan Fidyah yang Wajib Kamu Tahu!

Sukma Maharani Putri • Kamis, 26 Februari 2026 | 11:52 WIB

Spirit puasa ramadan
Spirit puasa ramadan

Jawa Pos Radar Madiun - Ramadan kembali menyapa, tapi sebagian dari kita masih menyimpan “utang” puasa tahun lalu.

Pertanyaannya, bagaimana jika qadha belum sempat ditunaikan hingga bertemu Ramadan berikutnya?

Apakah otomatis berdosa? Apakah wajib membayar fidyah juga?

Agar tidak salah langkah, mari pahami duduk persoalannya secara jernih menurut fikih Islam.

Kewajiban Mengganti Puasa Ramadan

Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Namun, syariat memberi keringanan bagi mereka yang berhalangan, seperti perempuan haid atau nifas, orang sakit, ibu hamil atau menyusui, lansia, hingga musafir.

Misalnya, seorang perempuan tidak berpuasa selama 7 hari karena haid. Maka ia wajib mengganti 7 hari tersebut di luar Ramadan.

Waktu qadha terbuka luas, sejak selesai Ramadan hingga sebelum Ramadan berikutnya kurang lebih sebelas bulan.

Karena itu, secara prinsip, Islam memberi waktu yang cukup untuk melunasi utang puasa tanpa terburu-buru.

Apa Itu Qadha Puasa?

Dalam fikih, qadha berarti melaksanakan ibadah di luar waktu yang telah ditetapkan syariat. Artinya, qadha puasa Ramadan adalah mengganti hari-hari yang ditinggalkan setelah bulan Ramadan berakhir.

Idealnya, qadha dilakukan sesegera mungkin agar tidak menumpuk. Namun realitasnya, sebagian orang baru ingat ketika Ramadan hampir tiba kembali.

Lalu bagaimana hukumnya jika sudah terlanjur lewat?

Bilakah Telat Qadha Hingga Ramadan Berikutnya?

Jawabannya bergantung pada alasan keterlambatan.

Jika penundaan terjadi karena uzur yang sah dan berkelanjutan, seperti sakit panjang yang belum sembuh hingga masuk Ramadan berikutnya, maka tidak ada dosa. Dalam kondisi ini, ia cukup mengganti puasanya ketika sudah mampu.

Namun jika seseorang sengaja menunda tanpa alasan syar’i hingga Ramadan berikutnya tiba, maka ia berdosa karena lalai. Meski demikian, kewajiban qadha tetap harus ditunaikan.

Apakah Wajib Membayar Fidyah?

Di sinilah muncul perbedaan pendapat ulama.

Mayoritas ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa jika seseorang menunda qadha tanpa uzur hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia wajib:

Satu mud menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah setara sekitar 543 gram bahan makanan pokok seperti beras. Sedangkan menurut Hanafiyah, satu mud sekitar 815,39 gram.

Namun ada pula pendapat yang menyatakan bahwa tidak wajib fidyah, baik penundaan karena uzur maupun tanpa uzur. Cukup qadha saja, disertai taubat jika memang lalai.

Karena itu, bagi yang ingin lebih hati-hati, mengikuti pendapat mayoritas ulama dengan membayar fidyah menjadi pilihan yang lebih aman.

Siapa Saja yang Wajib Fidyah?

Fidyah umumnya diwajibkan bagi:

Bagi mereka yang memang tidak mampu mengganti puasa, fidyah menjadi bentuk tanggung jawab syariat.

Lupa Jumlah Utang Puasa, Harus Bagaimana?

Jika lupa berapa hari yang harus diganti, ambillah angka yang paling meyakinkan atau yang lebih banyak untuk berjaga-jaga.

Misalnya ragu antara 7 atau 8 hari, maka gantilah 8 hari atau bahkan 9 hari. Kelebihan tersebut akan bernilai sebagai puasa sunnah dan tetap berpahala.

Jangan Tunggu Ramadan Datang Lagi

Menunda qadha sering kali karena kesibukan atau rasa malas. Padahal, waktu yang diberikan sangat panjang. Semakin cepat dilunasi, semakin ringan hati menyambut Ramadan berikutnya.

Utang puasa bukan sekadar hitungan hari, tetapi bagian dari tanggung jawab ibadah kepada Allah. Jangan biarkan ia menumpuk tanpa kejelasan.

Jika masih ada waktu sebelum Ramadan tiba, inilah saat terbaik untuk melunasinya. Jangan sampai penyesalan datang ketika waktu sudah sempit. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#Qadha Puasa #utang puasa #puasa ramadan