Jawa Pos Radar Madiun - Ramadan kembali menyapa, tapi sebagian dari kita masih menyimpan “utang” puasa tahun lalu.
Pertanyaannya, bagaimana jika qadha belum sempat ditunaikan hingga bertemu Ramadan berikutnya?
Apakah otomatis berdosa? Apakah wajib membayar fidyah juga?
Agar tidak salah langkah, mari pahami duduk persoalannya secara jernih menurut fikih Islam.
Kewajiban Mengganti Puasa Ramadan
Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Namun, syariat memberi keringanan bagi mereka yang berhalangan, seperti perempuan haid atau nifas, orang sakit, ibu hamil atau menyusui, lansia, hingga musafir.
Misalnya, seorang perempuan tidak berpuasa selama 7 hari karena haid. Maka ia wajib mengganti 7 hari tersebut di luar Ramadan.
Waktu qadha terbuka luas, sejak selesai Ramadan hingga sebelum Ramadan berikutnya kurang lebih sebelas bulan.
Karena itu, secara prinsip, Islam memberi waktu yang cukup untuk melunasi utang puasa tanpa terburu-buru.
Apa Itu Qadha Puasa?
Dalam fikih, qadha berarti melaksanakan ibadah di luar waktu yang telah ditetapkan syariat. Artinya, qadha puasa Ramadan adalah mengganti hari-hari yang ditinggalkan setelah bulan Ramadan berakhir.
Idealnya, qadha dilakukan sesegera mungkin agar tidak menumpuk. Namun realitasnya, sebagian orang baru ingat ketika Ramadan hampir tiba kembali.
Lalu bagaimana hukumnya jika sudah terlanjur lewat?
Bilakah Telat Qadha Hingga Ramadan Berikutnya?
Jawabannya bergantung pada alasan keterlambatan.
Jika penundaan terjadi karena uzur yang sah dan berkelanjutan, seperti sakit panjang yang belum sembuh hingga masuk Ramadan berikutnya, maka tidak ada dosa. Dalam kondisi ini, ia cukup mengganti puasanya ketika sudah mampu.
Namun jika seseorang sengaja menunda tanpa alasan syar’i hingga Ramadan berikutnya tiba, maka ia berdosa karena lalai. Meski demikian, kewajiban qadha tetap harus ditunaikan.
Apakah Wajib Membayar Fidyah?
Di sinilah muncul perbedaan pendapat ulama.
Mayoritas ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa jika seseorang menunda qadha tanpa uzur hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia wajib:
-
Tetap mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan
-
Membayar fidyah satu mud makanan pokok per hari
Satu mud menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah setara sekitar 543 gram bahan makanan pokok seperti beras. Sedangkan menurut Hanafiyah, satu mud sekitar 815,39 gram.
Namun ada pula pendapat yang menyatakan bahwa tidak wajib fidyah, baik penundaan karena uzur maupun tanpa uzur. Cukup qadha saja, disertai taubat jika memang lalai.
Karena itu, bagi yang ingin lebih hati-hati, mengikuti pendapat mayoritas ulama dengan membayar fidyah menjadi pilihan yang lebih aman.
Siapa Saja yang Wajib Fidyah?
Fidyah umumnya diwajibkan bagi:
-
Lansia yang tidak lagi mampu berpuasa
-
Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh
-
Ibu hamil atau menyusui (menurut sebagian pendapat ulama)
-
Orang yang menunda qadha tanpa uzur hingga Ramadan berikutnya
Bagi mereka yang memang tidak mampu mengganti puasa, fidyah menjadi bentuk tanggung jawab syariat.
Lupa Jumlah Utang Puasa, Harus Bagaimana?
Jika lupa berapa hari yang harus diganti, ambillah angka yang paling meyakinkan atau yang lebih banyak untuk berjaga-jaga.
Misalnya ragu antara 7 atau 8 hari, maka gantilah 8 hari atau bahkan 9 hari. Kelebihan tersebut akan bernilai sebagai puasa sunnah dan tetap berpahala.
Jangan Tunggu Ramadan Datang Lagi
Menunda qadha sering kali karena kesibukan atau rasa malas. Padahal, waktu yang diberikan sangat panjang. Semakin cepat dilunasi, semakin ringan hati menyambut Ramadan berikutnya.
Utang puasa bukan sekadar hitungan hari, tetapi bagian dari tanggung jawab ibadah kepada Allah. Jangan biarkan ia menumpuk tanpa kejelasan.
Jika masih ada waktu sebelum Ramadan tiba, inilah saat terbaik untuk melunasinya. Jangan sampai penyesalan datang ketika waktu sudah sempit. (fin)
Editor : AA Arsyadani