Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

7 Golongan yang Tidak Wajib Puasa Ramadan, Lengkap Dalil Al-Qur’an dan Hadits yang Wajib Diketahui Muslim

Sukma Maharani Putri • Kamis, 26 Februari 2026 | 12:15 WIB

Tak semua Muslim wajib puasa. Ini 7 golongan yang mendapat keringanan menurut syariat.
Tak semua Muslim wajib puasa. Ini 7 golongan yang mendapat keringanan menurut syariat.

Jawa Pos Radar Madiun - Puasa Ramadan adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan menjadi ibadah tahunan yang tidak boleh diabaikan.

Namun Islam bukan agama yang memberatkan.

Dalam kondisi tertentu, syariat memberikan keringanan (rukhsah) bagi sebagian orang untuk tidak berpuasa.

Keringanan ini bukan tanpa dasar, melainkan bersandar pada dalil Al-Qur’an, hadits, dan penjelasan para ulama.

Berikut tujuh golongan yang tidak wajib puasa Ramadan beserta landasan hukumnya.

1. Anak Kecil yang Belum Baligh

Anak kecil yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan berpuasa. Meski demikian, jika sudah tamyiz (mampu membedakan baik dan buruk), puasanya sah walaupun belum wajib.

Dalam kitab Hasyiah Al-Bajuri Syarah Fathul Qarib, dijelaskan bahwa kewajiban puasa belum berlaku bagi anak yang belum baligh.

Dalilnya adalah hadits riwayat Ibnu Majah:

“Diangkat pena (tidak dibebani hukum) dari tiga golongan: dari anak kecil hingga ia baligh, dari orang gila hingga ia sadar, dan dari orang tidur hingga ia bangun.” (HR Ibnu Majah)

Hadits ini menegaskan bahwa anak kecil belum terkena beban hukum syariat.

Baca Juga: 7 Checklist Persiapan Lebaran 2026 yang Wajib Dipastikan sebelum Malam Takbiran!

2. Orang yang Hilang Kesadaran

Orang yang kehilangan akal atau kesadaran, baik karena gangguan jiwa, epilepsi, atau sebab lain, tidak terkena kewajiban puasa. Hilangnya akal membuat seseorang tidak termasuk mukallaf (yang dibebani hukum).

Dalilnya sama seperti hadits di atas: kewajiban syariat berlaku ketika akal dan kesadaran hadir.

3. Orang yang Sedang Sakit

Seseorang yang sakit dan jika berpuasa dapat memperparah kondisi atau menghambat kesembuhan, maka ia tidak wajib berpuasa.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 185:

“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain.”

Jika sakitnya bersifat sementara, maka wajib qadha setelah sembuh. Namun jika sakit permanen dan tidak ada harapan sembuh, maka cukup membayar fidyah.

4. Musafir (Orang dalam Perjalanan Jauh)

Musafir juga mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa dengan beberapa syarat, seperti perjalanan jauh (sekitar 80 km), bukan untuk maksiat, dan dilakukan sebelum fajar.

Dalilnya masih dalam Surah Al-Baqarah ayat 185. Meski boleh tidak berpuasa, musafir tetap wajib menggantinya di hari lain.

5. Wanita Haid atau Nifas

Wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh dan tidak sah berpuasa. Mereka wajib mengganti puasa tersebut setelah suci.

Dalilnya adalah hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Kami dahulu mengalami haid di masa Rasulullah, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR Abu Dawud)

Hadits ini menjadi dasar bahwa haid dan nifas menghalangi puasa, tetapi tetap wajib qadha.

6. Orang Tua Renta yang Lemah

Orang tua yang sudah sangat lemah dan tidak mampu berpuasa karena faktor usia tidak diwajibkan berpuasa.

Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Menurut penjelasan Ibnu Abbas, ayat ini berlaku bagi orang tua renta yang tidak lagi sanggup berpuasa. Mereka tidak wajib qadha, tetapi wajib membayar fidyah.

7. Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita hamil atau menyusui mendapat keringanan jika khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya.

Rinciannya:

Dalilnya adalah hadits riwayat Ahmad bin Hanbal:

“Sesungguhnya Allah memberi keringanan kepada musafir untuk tidak berpuasa dan mengqashar shalat, serta memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui (untuk tidak berpuasa).” (HR Ahmad)

Islam Memberi Kemudahan, Bukan Kesulitan

Puasa Ramadan memang wajib, tetapi tidak diberlakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi manusia. Syariat hadir dengan keseimbangan antara kewajiban dan kemudahan.

Bagi yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i, ada solusi berupa qadha atau fidyah. Inilah bukti bahwa Islam adalah agama yang realistis dan penuh kasih, tanpa mengabaikan tanggung jawab ibadah. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#bulan ramadhan #puasa #hukum puasa #dalil puasa ramadhan #tidak wajib #Al-Qur'an #puasa ramadan