Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bingung Bayar Fidyah Saat Hamil atau Menyusui? Ini Tata Cara Lengkap Sesuai Syariat, Jangan Sampai Keliru!

Sukma Maharani Putri • Jumat, 27 Februari 2026 | 14:30 WIB

Ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena alasan syar’i mendapatkan keringanan dalam Islam.
Ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena alasan syar’i mendapatkan keringanan dalam Islam.

Jawa Pos Radar Madiun - Kehamilan dan masa menyusui adalah fase penting yang membutuhkan perhatian ekstra.

Dalam kondisi tertentu, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan demi menjaga kesehatan diri dan bayi.

Islam memberikan keringanan (rukhsah) berupa penggantian puasa dengan fidyah, sesuai ketentuan syariat.

Namun, muncul pertanyaan: apakah cukup membayar fidyah saja, atau tetap wajib mengganti puasa (qadha)?

Berikut penjelasan lengkap tata cara bayar fidyah ibu hamil dan menyusui yang perlu dipahami.

Dasar Hukum Fidyah dalam Al-Qur’an

Ketentuan fidyah ditegaskan dalam firman Allah SWT:

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi landasan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa, termasuk ibu hamil dan menyusui dalam kondisi tertentu.

Kapan Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tidak Berpuasa?

Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika:

Selain mereka, fidyah juga berlaku bagi lansia dan penderita sakit menahun yang kecil kemungkinan sembuh.

Perbedaan Pendapat Ulama: Fidyah Saja atau Ditambah Qadha?

Dalam fikih, terdapat perbedaan pendapat terkait kewajiban ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa.

1. Cukup Membayar Fidyah

Sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah tanpa perlu mengganti puasa, terutama jika kekhawatiran berkaitan dengan kondisi diri sendiri atau anak.

2. Wajib Fidyah dan Qadha

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayi atau janin, maka wajib mengganti puasa (qadha) sekaligus membayar fidyah.

Karena adanya perbedaan ini, sebaiknya berkonsultasi dengan ustaz atau ahli fikih terpercaya agar lebih mantap dalam mengambil keputusan.

Tata Cara Bayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui

Berikut cara membayar fidyah sesuai ketentuan syariat:

1. Fidyah dalam Bentuk Bahan Makanan Pokok

Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan memberi makan satu orang fakir miskin.

Ukurannya setara sekitar 1 mud bahan pokok. Di Indonesia, biasanya disetarakan dengan sekitar 1 hingga 1,5 kg beras per hari.

Contoh perhitungan:

Jika tidak berpuasa selama 30 hari, maka dapat memberikan:

Jenis bahan yang diberikan harus merupakan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.

2. Fidyah dalam Bentuk Makanan Siap Saji

Fidyah juga boleh diberikan dalam bentuk makanan matang.

Ketentuannya:

Jika meninggalkan 30 hari puasa, berarti menyediakan 30 porsi makanan yang bisa dibagikan sekaligus atau bertahap.

3. Fidyah dalam Bentuk Uang

Sebagian ulama kontemporer membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang senilai harga makanan pokok.

Besaran nominal mengikuti harga bahan pokok di wilayah masing-masing. Umumnya disesuaikan dengan nilai 1–1,5 kg beras per hari.

Pembayaran bisa dilakukan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga resmi penyalur zakat agar lebih tepat sasaran.

Kapan Fidyah Harus Dibayarkan?

Fidyah dapat ditunaikan:

Sebaiknya tidak menunda pembayaran agar kewajiban tidak tertunda. Jika terlambat hingga Ramadan berikutnya, fidyah tetap wajib dibayarkan saat ingat.

Ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena alasan syar’i mendapatkan keringanan dalam Islam. Mereka dapat:

Yang terpenting adalah menunaikan kewajiban dengan niat tulus dan sesuai keyakinan yang paling menenangkan hati. Dengan memahami tata cara bayar fidyah ibu hamil dan menyusui secara benar, ibadah tetap terjaga tanpa mengabaikan kesehatan ibu dan buah hati. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#fidyah #ibu hamil dan menyusui #ibu hamil #puasa ramadan