Jawa Pos Radar Madiun - Kehamilan dan masa menyusui adalah fase penting yang membutuhkan perhatian ekstra.
Dalam kondisi tertentu, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan demi menjaga kesehatan diri dan bayi.
Islam memberikan keringanan (rukhsah) berupa penggantian puasa dengan fidyah, sesuai ketentuan syariat.
Namun, muncul pertanyaan: apakah cukup membayar fidyah saja, atau tetap wajib mengganti puasa (qadha)?
Berikut penjelasan lengkap tata cara bayar fidyah ibu hamil dan menyusui yang perlu dipahami.
Dasar Hukum Fidyah dalam Al-Qur’an
Ketentuan fidyah ditegaskan dalam firman Allah SWT:
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi landasan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa, termasuk ibu hamil dan menyusui dalam kondisi tertentu.
Kapan Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tidak Berpuasa?
Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika:
-
Khawatir terhadap kondisi kesehatannya sendiri.
-
Khawatir terhadap keselamatan janin atau bayi.
-
Mendapat saran medis untuk tidak berpuasa.
-
Kondisi fisik tidak memungkinkan menjalankan puasa dengan aman.
Selain mereka, fidyah juga berlaku bagi lansia dan penderita sakit menahun yang kecil kemungkinan sembuh.
Perbedaan Pendapat Ulama: Fidyah Saja atau Ditambah Qadha?
Dalam fikih, terdapat perbedaan pendapat terkait kewajiban ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa.
1. Cukup Membayar Fidyah
Sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah tanpa perlu mengganti puasa, terutama jika kekhawatiran berkaitan dengan kondisi diri sendiri atau anak.
2. Wajib Fidyah dan Qadha
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayi atau janin, maka wajib mengganti puasa (qadha) sekaligus membayar fidyah.
Karena adanya perbedaan ini, sebaiknya berkonsultasi dengan ustaz atau ahli fikih terpercaya agar lebih mantap dalam mengambil keputusan.
Tata Cara Bayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui
Berikut cara membayar fidyah sesuai ketentuan syariat:
1. Fidyah dalam Bentuk Bahan Makanan Pokok
Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan memberi makan satu orang fakir miskin.
Ukurannya setara sekitar 1 mud bahan pokok. Di Indonesia, biasanya disetarakan dengan sekitar 1 hingga 1,5 kg beras per hari.
Contoh perhitungan:
Jika tidak berpuasa selama 30 hari, maka dapat memberikan:
-
1,5 kg beras kepada 30 orang miskin, atau
-
Total takaran yang sama kepada beberapa orang.
Jenis bahan yang diberikan harus merupakan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
2. Fidyah dalam Bentuk Makanan Siap Saji
Fidyah juga boleh diberikan dalam bentuk makanan matang.
Ketentuannya:
-
Satu hari puasa diganti dengan satu porsi makanan lengkap untuk satu orang miskin.
-
Makanan harus layak konsumsi dan mencukupi kebutuhan satu kali makan.
Jika meninggalkan 30 hari puasa, berarti menyediakan 30 porsi makanan yang bisa dibagikan sekaligus atau bertahap.
3. Fidyah dalam Bentuk Uang
Sebagian ulama kontemporer membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang senilai harga makanan pokok.
Besaran nominal mengikuti harga bahan pokok di wilayah masing-masing. Umumnya disesuaikan dengan nilai 1–1,5 kg beras per hari.
Pembayaran bisa dilakukan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga resmi penyalur zakat agar lebih tepat sasaran.
Kapan Fidyah Harus Dibayarkan?
Fidyah dapat ditunaikan:
-
Setiap hari saat tidak berpuasa.
-
Setelah Ramadan selesai.
-
Sebelum datang Ramadan berikutnya.
Sebaiknya tidak menunda pembayaran agar kewajiban tidak tertunda. Jika terlambat hingga Ramadan berikutnya, fidyah tetap wajib dibayarkan saat ingat.
Ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena alasan syar’i mendapatkan keringanan dalam Islam. Mereka dapat:
-
Membayar fidyah saja menurut sebagian pendapat.
-
Membayar fidyah dan mengganti puasa menurut pendapat mayoritas ulama, terutama jika kekhawatiran berkaitan dengan bayi.
Yang terpenting adalah menunaikan kewajiban dengan niat tulus dan sesuai keyakinan yang paling menenangkan hati. Dengan memahami tata cara bayar fidyah ibu hamil dan menyusui secara benar, ibadah tetap terjaga tanpa mengabaikan kesehatan ibu dan buah hati. (fin)
Editor : AA Arsyadani