Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Berat dan Tak Bisa Diremehkan! Ini Hukumannya Jika Suami Istri Ngotot Bersetubuh di Siang Hari Bulan Ramadan

Sukma Maharani Putri • Jumat, 27 Februari 2026 | 18:55 WIB

Ilustrasi pasangan suami istri muslim
Ilustrasi pasangan suami istri muslim

Jawa Pos Radar Madiun - Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan haus.

Sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, setiap Muslim wajib menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk hubungan suami istri (jima’) di siang hari.

Jika dilakukan dengan sengaja, pelanggaran ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan qadha dan kafarat yang berat sesuai ketentuan syariat.

Dalil Larangan Jima’ di Siang Hari Ramadhan

Larangan ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Dikisahkan seorang lelaki datang kepada Nabi Muhammad SAW dan mengaku telah menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadhan.

Rasulullah SAW bertanya:

“Apakah kamu mampu memerdekakan budak?”

Ia menjawab, “Tidak.”

Beliau bertanya lagi, “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”

Ia menjawab, “Tidak.”

Beliau bertanya, “Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?”

Ia menjawab, “Tidak.”

(HR Al-Bukhari)

Hadits ini menjadi dasar tegas bahwa jima’ di siang hari Ramadhan termasuk pelanggaran berat yang mewajibkan kafarat.

Wajib Qadha dan Kafarat

Dalam kitab Fathul Qarib, dijelaskan bahwa siapa saja yang bersetubuh dengan sengaja di siang hari Ramadhan, maka ia:

  1. Wajib mengganti (qadha) puasa yang batal.

  2. Wajib membayar kafarat sesuai urutan syariat.

Artinya, tidak cukup hanya mengganti puasanya. Ada konsekuensi tambahan sebagai bentuk penebusan.

Urutan Kafarat Jima’ di Siang Hari Ramadhan

Kafarat tidak boleh dipilih sesuka hati. Harus dilakukan secara berurutan sesuai kemampuan.

1. Memerdekakan Budak Mukmin

Pada masa sekarang, sistem perbudakan sudah tidak ada, sehingga pilihan ini secara praktik tidak bisa dilaksanakan.

2. Puasa Dua Bulan Berturut-turut

Jika tidak mampu memerdekakan budak, wajib berpuasa selama 60 hari tanpa putus. Jika terhenti tanpa alasan syar’i, maka harus mengulang dari awal.

Ini adalah bentuk hukuman yang sangat berat dan membutuhkan komitmen penuh.

3. Memberi Makan 60 Orang Miskin

Jika benar-benar tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka wajib memberi makan 60 orang miskin.

Setiap orang menerima satu mud makanan pokok, sekitar 0,6 kg bahan makanan seperti beras di Indonesia.

Apakah Kafarat Berlaku untuk Suami dan Istri?

Mayoritas ulama berpendapat kafarat wajib atas suami jika ia yang memulai dan mengajak.

Namun jika istri melakukannya dengan sadar dan tanpa paksaan, maka ia juga wajib qadha, dan menurut sebagian pendapat turut terkena kewajiban kafarat.

Jika istri dipaksa, maka ia tidak dikenai kafarat.

Hubungan Suami Istri di Malam Hari Diperbolehkan

Islam tidak melarang hubungan suami istri selama Ramadhan secara mutlak. Hubungan badan diperbolehkan setelah berbuka hingga sebelum terbit fajar.

Hal ini ditegaskan dalam QS Al-Baqarah 187, yang membolehkan suami istri berhubungan di malam hari Ramadhan.

Siang hari difokuskan untuk ibadah dan pengendalian diri, sementara malam hari diberikan kelonggaran untuk kebutuhan biologis yang halal.

Karena konsekuensinya sangat berat, suami istri hendaknya menjaga diri selama waktu puasa.

Manfaatkan malam hari untuk hubungan yang halal, dan jadikan siang hari sebagai momentum memperkuat ibadah serta kedekatan kepada Allah SWT. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#Qadha Puasa #Jima #puasa ramadan