Jawa Pos Radar Madiun – Kabar baik bagi Anda yang mengalami gangguan penglihatan namun terkendala biaya untuk membeli kacamata.
Ternyata, BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas klaim kacamata bagi pesertanya.
Sayangnya, fasilitas ini sering terlewatkan karena minimnya informasi.
Padahal, jika dimanfaatkan, bantuan ini bisa sangat meringankan beban biaya pembelian lensa dan frame.
Layanan ini diberikan sebagai bantuan kesehatan lanjutan bagi peserta yang menderita gangguan refraksi seperti rabun jauh (minus), rabun dekat (plus), hingga silinder.
Namun, perlu diingat, ada prosedur dan plafon harga yang harus dipatuhi. BPJS tidak menanggung pembelian kacamata secara sembarangan tanpa rujukan medis.
Rincian Nominal Subsidi Kacamata 2026
Berapa bantuan dana yang diberikan? BPJS Kesehatan menerapkan sistem subsidi berdasarkan Kelas Kepesertaan Anda.
Jika harga kacamata yang Anda pilih melebihi plafon ini, Anda cukup membayar selisihnya saja.
Berikut rincian nominal yang ditanggung:
Kelas 1: Subsidi maksimal Rp 330.000
Kelas 2: Subsidi maksimal Rp 220.000
Kelas 3: Subsidi maksimal Rp 165.000
Catatan Penting: Klaim kacamata ini hanya dapat dilakukan satu kali dalam 2 tahun (dua tahun sekali).
Syarat Wajib dan Prosedur Klaim Kacamata Gratis di BPJS Kesehatan
Sebelum mengajukan, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut agar tidak ditolak sistem:
1. Status kepesertaan Aktif (tidak ada tunggakan iuran).
2. Memiliki indikasi medis (gangguan penglihatan) yang dibuktikan pemeriksaan dokter.
3. Memiliki resep kacamata resmi dari Dokter Spesialis Mata (bukan hasil periksa komputer di optik).
Banyak peserta gagal klaim karena langsung pergi ke optik. Berikut urutan langkah yang benar:
1. Datang ke Faskes 1
Kunjungi Puskesmas, Klinik, atau Dokter Keluarga tempat Anda terdaftar. Minta surat rujukan ke Poli Mata di Rumah Sakit.
2. Periksa ke Dokter Spesialis Mata
Di Rumah Sakit rujukan, dokter akan memeriksa mata Anda. Jika terbukti ada gangguan (minus/plus/silinder), dokter akan menerbitkan Resep Kacamata.
4. Legalisir Resep
Pastikan resep tersebut dilegalisir/dicap di loket BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit tersebut (tanyakan pada petugas administrasi RS).
5. Kunjungi Optik Rekanan
Bawa resep yang sudah dilegalisir dan KTP/Kartu BPJS ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Ingat, tidak semua optik menerima BPJS.
Perlu diperhatikan, subsidi BPJS biasanya hanya mencakup lensa standar bening.
Jika Anda meminta upgrade ke lensa Photochromic (berubah warna) atau Blue Ray (anti radiasi), biasanya akan dikenakan biaya tambahan pribadi yang cukup lumayan.
Sebelum berangkat, cek daftar optik rekanan di aplikasi Mobile JKN agar tidak sia-sia mendatangi optik yang ternyata tidak melayani klaim BPJS. (naz)
Editor : Mizan Ahsani