Jawa Pos Radar Madiun - Memiliki mobil SUV kelas menengah atas seperti Toyota Fortuner di Indonesia ternyata membutuhkan napas keuangan yang lebih panjang dibandingkan di negara tetangga.
Data terbaru tahun 2026 menunjukkan perbedaan mencolok pada beban pajak tahunan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan di Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
Perbedaan tajam ini bukan tanpa alasan.
Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan mendasar dalam skema penghitungan pajak yang diterapkan masing-masing pemerintah.
Penentuan Pajak di Indonesia
Di Indonesia, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan persentase dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yakni sekitar 2 persen. Artinya, semakin mahal harga mobil Anda, semakin tinggi pula pajaknya.
Sebagai contoh, pajak tahunan untuk Fortuner tipe terendah hingga tertinggi adalah:
Fortuner 2.4 G: Berkisar Rp 9,1 juta - Rp 9,4 juta.
Fortuner 2.8 GR Sport 4x4: Mencapai Rp 13,2 juta - Rp 15,5 juta.
Catatan: Angka ini belum termasuk pajak progresif jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan.
Malaysia dan Thailand Fokus pada Teknis dan Emisi
Berbeda dengan Indonesia, negara tetangga lebih menitikberatkan pajak pada fungsi teknis kendaraan.
Malaysia:
Menggunakan sistem Road Tax berdasarkan kapasitas mesin (cc).
Untuk Fortuner 2.4 Diesel, pemilik hanya membayar sekitar RM 750 atau setara Rp 2,7 juta. Bahkan di wilayah Sabah dan Sarawak, tarifnya bisa jauh lebih murah.
Thailand:
Menerapkan sistem kombinasi kapasitas mesin dan usia kendaraan.
Untuk SUV kelas 2.5L hingga 3.0L yang baru, pajaknya hanya berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per tahun. Menariknya, semakin tua usia mobil di Thailand, pajaknya justru akan semakin menurun.
Baca Juga: AC Mobil Mulai Gerah? Kenali 5 Tanda Kerusakan dan Cek Estimasi Biaya Servisnya di Sini!
Perbandingan Pajak Tahunan Fortuner (Estimasi 2026)
| Negara | Dasar Penghitungan | Estimasi Pajak (Tipe 2.4L) |
| Indonesia | 2% dari Nilai Jual (Harta) | Rp9,1 Juta – Rp9,4 Juta |
| Malaysia | Kapasitas Mesin (cc) | ± Rp2,7 Juta |
| Thailand | Kapasitas Mesin & Usia | ± Rp1,5 Juta – Rp2,5 Juta |
Beban Pembelian Mobil Baru
Tak hanya pajak tahunan, harga beli mobil baru di Indonesia juga dibebani berbagai lapisan pajak yang jika diakumulasikan bisa mencapai 40 persen dari harga dasar kendaraan.
Sementara itu, Thailand mulai tahun 2026 semakin memperketat skema pajak berdasarkan emisi Co2.
Semakin rendah emisi gas buang sebuah kendaraan, semakin ringan pula beban pajak yang diberikan pemerintah kepada pemiliknya.
Perbedaan kebijakan ini menjadi alasan mengapa populasi mobil SUV di jalanan negara tetangga terkadang terasa lebih padat, karena biaya kepemilikan tahunannya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan di Indonesia. (rio/naz)
Editor : Mizan Ahsani