Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Jangan Abaikan! Ini 5 Rambu Lalu Lintas Penting yang Harus Dipahami Pemudik

Arif Santosa • Senin, 16 Maret 2026 | 19:07 WIB
Ilustrasi rambu lalu lintas. (auto2000)
Ilustrasi rambu lalu lintas. (auto2000)

Jawa Pos Radar Madiun - Di momen mudik Lebaran, volume kendaraan di berbagai ruas jalan biasanya meningkat signifikan.

Kondisi ini menuntut para pengendara untuk lebih berhati-hati dan disiplin selama perjalanan.

Salah satu hal penting yang perlu dipahami pemudik adalah mengenali berbagai rambu lalu lintas.

Dengan memahami arti setiap rambu, pengendara dapat mengambil keputusan yang tepat saat berada di jalan raya, terutama ketika melintasi jalur yang padat atau belum familiar.

Baca Juga: 7 Makanan Khas Lebaran Paling Populer di Indonesia, Santapan Wajib Bersama Keluarga

Berikut beberapa rambu lalu lintas yang perlu diketahui pengendara saat mudik Lebaran.

1. Rambu Peringatan

Rambu ini biasanya berwarna dasar kuning dengan simbol hitam.

Fungsinya memberikan peringatan kepada pengendara mengenai kondisi jalan di depan, seperti tikungan tajam, jalan menurun, jalan licin, hingga persimpangan. 

Saat melihat rambu ini, pengendara diimbau untuk mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan.

2. Rambu Larangan

Rambu larangan berbentuk lingkaran dengan warna dasar putih dan garis tepi merah.

Rambu ini menunjukkan larangan yang tidak boleh dilanggar, seperti dilarang putar balik, dilarang parkir, dilarang berhenti, hingga batas kecepatan maksimum.

3. Rambu Perintah

Rambu perintah biasanya berwarna biru dengan simbol putih.

Baca Juga: 7 Makanan Khas Lebaran Paling Populer di Indonesia, Santapan Wajib Bersama Keluarga

Rambu ini memberikan instruksi yang harus dipatuhi pengendara, misalnya wajib belok kiri, wajib mengikuti arah tertentu, atau wajib menggunakan jalur yang telah ditentukan.

4. Rambu Petunjuk

Rambu petunjuk membantu pengendara mengetahui arah tujuan dan informasi penting selama perjalanan. 

Rambu ini biasanya berwarna hijau atau biru, seperti petunjuk arah kota tujuan, lokasi rest area, rumah sakit, SPBU, maupun jalur alternatif.

5. Lampu Lalu Lintas

Selain rambu statis di jalan, pengendara juga harus mematuhi lampu lalu lintas.

Lampu merah berarti berhenti, lampu kuning menandakan pengendara harus berhati-hati atau bersiap berhenti, sedangkan lampu hijau menunjukkan kendaraan boleh melanjutkan perjalanan.

Editor : Andi Chorniawan
#rambu lalu lintas #peringatan #larangan #arti