Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Mobil Listrik Lebih Murah Cas di Rumah atau SPKLU? Ternyata Selisih Harganya Bisa 3 Kali Lipat, Lho!

Satrio Jati • Selasa, 17 Maret 2026 | 11:34 WIB
ILUSTRASI: Mengisi baterai mobil listrik saat hujan. (RADAR TUBAN)
ILUSTRASI: Mengisi baterai mobil listrik saat hujan. (RADAR TUBAN)

Jawa Pos Radar Madiun - Pertanyaan mengenai efisiensi biaya seringkali menjadi pertimbangan utama masyarakat sebelum meminang kendaraan listrik (EV).

Berdasarkan data per Maret 2026, mengecas daya mobil listrik di rumah ternyata jauh lebih hemat dibandingkan menggunakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). 

Selisih pengeluarannya bahkan bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat.

Lantas, apa yang membuat pengisian daya di rumah jauh lebih menguntungkan secara finansial? Berikut rinciannya:

Perbandingan Tarif per kWh

Di Indonesia, biaya pengisian daya dihitung berdasarkan kilowatt-hour (kWh). Perbedaan tarif dasar antara PLN rumah tangga dan komersial SPKLU cukup mencolok:

Rumah Tangga (PLN)

Untuk golongan menengah ke atas (R-2 atau R-3), tarif rata-rata berkisar antara Rp1.444 hingga Rp1.700 per kWh.

SPKLU (Charging Station)

Tarif dasar yang ditetapkan pemerintah sekitar Rp2.466 per kWh. Namun, untuk layanan Fast Charging atau Ultra Fast Charging, pengguna biasanya dikenakan biaya layanan tambahan (service fee).

Baca Juga: BYD Resmi Operasikan Pabrik Subang 2026, Usung Misi Kuasai Pasar Mobil Listrik di Indonesia dengan Fitur-Fitur Gila

Keuntungan Mengecas di Rumah

Selain tarif dasar yang lebih murah, ada beberapa faktor teknis dan kebijakan yang membuat pengisian di rumah semakin ekonomis:

Diskon Tarif Malam 30 Persen

PLN memberikan insentif khusus berupa diskon tarif listrik sebesar 30 persen bagi pemilik EV yang melakukan pengisian daya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Dengan diskon ini, biaya per kWh bisa turun drastis hingga menyentuh angka Rp1.000.

Bebas Biaya Tambahan

Mengecas di rumah berarti Anda terbebas dari biaya layanan operator SPKLU maupun biaya parkir yang sering kali harus dibayar saat menunggu pengisian di tempat umum.

Efisiensi Waktu dan Tenaga

Pengisian bisa dilakukan saat pemilik beristirahat atau tidur, sehingga tidak perlu meluangkan waktu khusus untuk mencari lokasi pengisian daya.

Baca Juga: Mudik Lebaran ke Madiun? Ini 10 Tempat Oleh Oleh Khas untuk Dibawa Pulang ke Perantauan

Simulasi Perbandingan Biaya (Estimasi 2026):

Lokasi Pengisian Tarif Dasar per kWh Biaya Full Cas (Baterai 60 kWh)
Rumah (Tarif Normal) ± Rp1.600 Rp96.000
Rumah (Diskon Malam 30%) ± Rp1.120 Rp67.200
SPKLU (Fast Charging) ± Rp2.466 + Biaya Layanan ± Rp160.000 - Rp180.000

Kapan Harus ke SPKLU?

Meskipun rumah adalah pilihan paling irit, SPKLU tetap menjadi andalan dalam situasi tertentu.

Stasiun pengisian umum sangat disarankan digunakan saat melakukan perjalanan jarak jauh (touring) atau dalam kondisi darurat yang membutuhkan pengisian cepat berkat teknologi Ultra Fast Charging.

Jadi, untuk penggunaan harian di dalam kota, instalasi home charging adalah investasi terbaik untuk menekan biaya operasional kendaraan Anda. (rio/naz)

Editor : Mizan Ahsani
#mengisi daya mobil listrik #tips charging #biaya isi daya mobil listrik #cas mobil listrik #tarif malam #mobil listrik #harga #SPKLU #pln