JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu (18/3/2026) pagi.
Berdasarkan laman resmi Logam Mulia pukul 09.00 WIB, harga emas naik Rp8.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.988.000 menjadi Rp2.996.000 per gram.
Baca Juga: One Way Nasional Mulai Rabu Siang, Ini Jadwal dan Ruas Tol yang Diberlakukan
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) emas Antam yang kini berada di level Rp2.748.000 per gram.
Rincian Harga Emas Antam Terbaru
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan:
• 0,5 gram: Rp1.548.000
• 1 gram: Rp2.996.000
• 2 gram: Rp5.932.000
• 3 gram: Rp8.873.000
• 5 gram: Rp14.755.000
• 10 gram: Rp29.455.000
• 25 gram: Rp73.512.000
• 50 gram: Rp146.945.000
• 100 gram: Rp293.812.000
• 250 gram: Rp734.265.000
• 500 gram: Rp1.468.320.000
• 1000 gram: Rp2.936.600.000
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar emas global.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli.
Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
Baca Juga: Rekrutmen SPPI Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Dibuka! Ini Link, Syarat dan Cara Daftarnya
Setiap pembelian juga akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Bukti potong tersebut dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023, di mana tarif PPh pembelian emas dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat transaksi.
Editor : Ockta Prana Lagawira