Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.996.000 per Gram, Buyback Ikut Menguat

Ockta Prana Lagawira • Rabu, 18 Maret 2026 | 10:11 WIB
Harga emas Antam naik Rp8.000 jadi Rp2.996.000 per gram. (Antara)
Harga emas Antam naik Rp8.000 jadi Rp2.996.000 per gram. (Antara)

JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu (18/3/2026) pagi.

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia pukul 09.00 WIB, harga emas naik Rp8.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.988.000 menjadi Rp2.996.000 per gram.

Baca Juga: One Way Nasional Mulai Rabu Siang, Ini Jadwal dan Ruas Tol yang Diberlakukan

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) emas Antam yang kini berada di level Rp2.748.000 per gram.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan:

• 0,5 gram: Rp1.548.000
• 1 gram: Rp2.996.000
• 2 gram: Rp5.932.000
• 3 gram: Rp8.873.000
• 5 gram: Rp14.755.000
• 10 gram: Rp29.455.000

Baca Juga: Rating Pemain Man City vs Real Madrid: Bernardo Silva Diusir, Vinicius Jr Hancurkan Harapan The Citizens

• 25 gram: Rp73.512.000
• 50 gram: Rp146.945.000
• 100 gram: Rp293.812.000
• 250 gram: Rp734.265.000
• 500 gram: Rp1.468.320.000
• 1000 gram: Rp2.936.600.000

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar emas global.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli.

Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. 

Baca Juga: Rekrutmen SPPI Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Dibuka! Ini Link, Syarat dan Cara Daftarnya

Setiap pembelian juga akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Bukti potong tersebut dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023, di mana tarif PPh pembelian emas dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat transaksi.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#harga emas antam 2026 #pajak pembelian emas #harga emas hari ini #logam mulia antam #harga emas per gram #buyback emas antam #harga emas terbaru #investasi emas