Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Subsidi Konversi Motor Listrik 2026 Tembus Rp 15 Juta, Cek Aturan Terbaru dan Prosedur Ubah STNK di Sini

Satrio Jati • Rabu, 1 April 2026 | 11:42 WIB
Ilustrasi model mengendarai motor listrik. (GENIO)
Ilustrasi model mengendarai motor listrik. (GENIO)

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah Indonesia terus melakukan akselerasi besar-besaran dalam transisi energi hijau.

Memasuki April 2026, program konversi sepeda motor BBM ke listrik mengalami penyesuaian signifikan, terutama pada besaran nilai subsidi yang melonjak drastis.

Bagi Anda yang ingin "menghidupkan kembali" motor lama dengan teknologi modern tanpa membuang rangka penuh histori, sekarang adalah waktu yang paling tepat.

Berikut adalah panduan lengkap aturan konversi motor listrik terbaru 2026:

1. Update Subsidi dan Estimasi Biaya 2026

Pemerintah telah meningkatkan daya tarik program ini dengan skema bantuan yang lebih besar:

Baca Juga: Masuk UGM Jalur Mandiri 2026? Simak Rincian Biaya Kuliah, IPI, dan Estimasi UKT Terbaru

2. Syarat Kendaraan dan Administrasi Legal

Agar mendapatkan subsidi dan status motor menjadi legal di jalan raya, pastikan kendaraan Anda memenuhi kriteria:

Baca Juga: Gagal Raih Poin di Moto2 Amerika, Pembalap Asal Magetan Mario Suryo Aji Ungkap Penyesalan Mendalam

3. Prosedur Pelaksanaan (Alur Resmi)

Proses konversi tidak boleh dilakukan sembarangan agar surat kendaraan bisa diubah di Samsat:

  1. Pendaftaran: Melalui portal resmi ebtke.esdm.go.id.

  2. Bengkel Tersertifikasi: Wajib dikerjakan di bengkel yang memiliki sertifikat resmi dari Kementerian Perhubungan.

  3. Pemasangan Kit: Mesin bensin dilepas, diganti dengan motor penggerak listrik, controller, dan baterai.

  4. Uji Tipe (SUT/SRUT): Motor akan diuji oleh balai pengujian Kemenhub untuk mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) baru.

4. Perubahan Identitas Kendaraan (STNK dan BPKB)

Setelah lulus uji tipe, pemilik wajib melakukan pemutakhiran data di Samsat:

Kenaikan subsidi hingga Rp15 juta di tahun 2026 ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mempercepat pengurangan emisi karbon.

Bagi konsumen, ini adalah solusi cerdas untuk menghemat pengeluaran harian sekaligus mendukung udara yang lebih bersih tanpa harus membeli unit motor baru yang harganya jauh lebih mahal. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#syarat terbaru #subsidi #motor listrik #biaya