Jawa Pos Radar Madiun - Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas dinilai menjadi angin segar bagi ketahanan keluarga di Indonesia.
Aturan ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan instrumen vital bagi orang tua untuk memproteksi masa depan anak dari berbagai ancaman di ruang siber.
Pranata Humas Ahli Muda Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN), Rizky Fauzia, menegaskan bahwa peran keluarga tetap menjadi garda terdepan dalam pengawasan anak di era digital.
Urgensi Perlindungan: 7 Jam di Dunia Maya
Berdasarkan riset studi Profil Literasi Digital Anak Indonesia (2024-2025), fakta mengejutkan terungkap:
-
Lebih dari 80% anak Indonesia mengakses internet setiap hari.
-
Durasi rata-rata penggunaan mencapai 7 jam per hari.
"Tujuh jam adalah waktu yang sangat lama. Ini bisa mengurangi waktu mereka untuk belajar dan beristirahat untuk bertumbuh," ujar Rizky (10/4).
PP Tunas hadir untuk mengembalikan keseimbangan waktu anak antara dunia digital dan aktivitas fisik di dunia nyata.
Bukan Melarang, Tapi Mengatur Keamanan
PP Tunas diposisikan sebagai kampanye kesehatan masyarakat untuk melindungi anak dari lima ancaman utama:
-
Paparan konten pornografi.
-
Perundungan siber (cyberbullying).
-
Penipuan online.
-
Adiksi digital (kecanduan).
-
Eksploitasi masa depan generasi Indonesia Emas 2045.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan malah menumbalkan masa depan anak-anak," tegas Rizky mengutip pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid.
Baca Juga: KPR di BTN Bisa Sekalian Isi Rumah dan Garasi dalam Satu Akad, Simak Penjelasannya
Panduan Batasan Usia Sesuai PP Tunas
Pemerintah kini menetapkan klasifikasi akses berdasarkan profil risiko layanan:
| Kelompok Usia | Ketentuan Akses | Persyaratan |
| < 13 Tahun | Produk/Layanan Berisiko Rendah (Khusus Anak) | Izin Orang Tua Wajib |
| 13 – 15 Tahun | Layanan Berisiko Sedang | Persetujuan Orang Tua |
| 16 – 17 Tahun | Layanan Berisiko Tinggi (Media Sosial Umum) | Persetujuan Orang Tua |
Implementasi Tegas: Penonaktifan Akun di Bawah 16 Tahun
Sebagai langkah konkret, Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 telah diberlakukan efektif sejak 28 Maret 2026.
Platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi diwajibkan melakukan penonaktifan akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.
Platform yang menjadi fokus utama kepatuhan meliputi:
-
Video & Hiburan: YouTube, TikTok
-
Media Sosial: Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live
-
Gaming: Roblox
PP Tunas adalah langkah nyata pemerintah dalam memastikan ekosistem digital Indonesia aman bagi anak. Dukungan penuh dari orang tua sangat diperlukan untuk menyukseskan transisi ini, demi mencetak generasi berkualitas yang siap mengisi kepemimpinan Indonesia di tahun 2045. (naz)
Editor : Mizan Ahsani