Mengapa Google Bayar Triliunan Rupiah? Mengenal Gugatan Class Action di Amerika Serikat

Satrio Jati • Dipublikasikan Minggu, 19 April 2026 | 15:36 WIB
Google rayakan Hari Ayah Nasional 2025 dengan Doodle bertema alam yang hangat dan bermakna.
Google rayakan Hari Ayah Nasional 2025 dengan Doodle bertema alam yang hangat dan bermakna.

Jawa Pos Radar Madiun - Per April 2026, kabar mengenai Google yang menyiapkan dana kompensasi triliunan rupiah menjadi perbincangan hangat.

Dana fantastis ini merupakan hasil dari penyelesaian beberapa gugatan hukum (class action) di Amerika Serikat terkait pelanggaran privasi dan praktik monopoli.

Daftar Pelanggaran dan Nilai Kompensasi

Google dituduh melakukan beberapa praktik yang merugikan pengguna, di antaranya:

1. Kasus Data Seluler

Pengiriman data pengguna ke server tanpa izin meski ponsel dalam keadaan idle. Nilai kompensasi mencapai USD 135 juta (Rp2,16 triliun).

2. Antitrust Play Store

Praktik monopoli yang merugikan pengguna dalam transaksi aplikasi. Nilai kompensasi mencapai USD 700 juta (Rp11 triliun).

3. Privasi Google Assistant

Dugaan perekaman percakapan pribadi secara ilegal untuk kepentingan iklan.

Baca Juga: 10 Jus Terbaik untuk Perawatan Kulit Glowing, Ampuh Cerahkan Wajah dan Cegah Penuaan Dini

Siapa yang Sebenarnya Berhak Menerima?

Meskipun nilai totalnya mencapai triliunan rupiah, tidak semua pengguna Android bisa mengklaim dana tersebut. Syarat utamanya adalah:

Domisili: Harus berdomisili di Amerika Serikat.

Rentang Waktu: Menggunakan perangkat Android dalam kurun waktu tertentu (umumnya antara 2016 hingga 2024).

Nilai Per Individu: Karena jumlah penggugat mencapai jutaan orang, dana yang diterima setiap orang sebenarnya cukup kecil, yakni berkisar antara USD 2 hingga USD 100 (Rp30 ribu hingga Rp1,6 juta).

Bagi pengguna di Indonesia, informasi ini penting diketahui agar tidak mudah terjebak oleh oknum yang memanfaatkan berita luar negeri untuk melakukan penipuan lokal. (rio)

Editor : Mizan Ahsani
google gugatan penipuan