Jawa Pos Radar Madiun – Kehilangan SIM (Surat Izin Mengemudi) seringkali membuat panik.
Padahal, proses pengurusannya cukup mudah dan tidak perlu mengikuti ujian ulang, selama masa berlaku SIM masih aktif.
Penggantian SIM hilang hanya bersifat administratif, sehingga Anda cukup mengurus penerbitan ulang di kantor Satpas terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Syarat Mengurus SIM Hilang
Agar proses berjalan lancar dalam satu hari, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- Surat kehilangan dari Polsek atau Polres
- Fotokopi SIM (jika ada) atau catatan nomor SIM
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter/faskes
- Surat lulus psikotes
Dokumen ini menjadi syarat utama untuk verifikasi data di Satpas.
Prosedur Mengurus SIM Hilang di Satpas
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Datang ke kantor Satpas sesuai domisili KTP
- Mengambil dan mengisi formulir permohonan
- Menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
- Melakukan perekaman biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan)
- Menunggu proses pencetakan SIM
- Mengambil SIM baru di loket penyerahan
Proses ini biasanya dapat selesai dalam satu hari kerja jika dokumen lengkap.
Biaya Mengurus SIM Hilang (Resmi 2026)
Biaya penggantian SIM hilang mengikuti tarif PNBP sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020:
| Jenis SIM | Biaya |
|---|---|
| SIM A | Rp80.000 |
| SIM B | Rp80.000 |
| SIM C | Rp75.000 |
| SIM D | Rp30.000 |
Baca Juga: Perbedaan SOHC vs DOHC Lengkap dengan Contoh Mobil, Mana Lebih Irit dan Bertenaga?
Biaya tersebut belum termasuk:
- Tes kesehatan
- Psikotes
- Asuransi (jika ada)
Hal Penting yang Harus Diperhatikan
- SIM harus masih aktif (belum habis masa berlaku)
- Jika SIM sudah mati, wajib membuat SIM baru dari awal
- Pastikan data sesuai untuk menghindari penolakan
Mengurus SIM hilang tidaklah sulit selama syarat dokumen lengkap dan masa berlaku masih aktif.
Tanpa perlu ujian ulang, proses penerbitan ulang SIM bisa selesai dalam satu hari dengan biaya yang relatif terjangkau.
Dengan memahami prosedur ini, Anda tidak perlu panik saat SIM hilang dan bisa segera kembali memiliki dokumen berkendara yang sah. (dce)
Editor : Dony Christiandi