Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penarikan pajak bagi pemilik kendaraan listrik di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang secara resmi telah diundangkan pada tanggal 1 April 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun BBNKB.
Hal ini berdampak signifikan pada kenaikan beban pajak tahunan yang sebelumnya sangat murah bagi para pengguna mobil ramah lingkungan.
Sebagai contoh, pajak tahunan untuk kendaraan listrik tipe Wuling Air ev yang dulu hanya berkisar Rp143 ribu, kini melonjak drastis ke angka jutaan rupiah.
Kenaikan ini disebabkan oleh pengenaan tarif PKB sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak masing-masing tipe kendaraan.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Smartwatch Garmin Terbaik 2026 dengan Fitur Lengkap dan Desain Elegan
Simulasi Pajak Wuling Air EV 2026:
Air ev Lite Standard: PKB Rp 3,633 juta + SWDKLLJ Rp 143 ribu = Rp 3,776 juta.
Air ev Lite Long Range: PKB Rp 3,801 juta + SWDKLLJ Rp 143 ribu = Rp 3,994 juta.
Air ev Lite Pro Long Range: PKB Rp 4,641 juta + SWDKLLJ Rp 143 ribu = Rp 4,784 juta.
Mendagri Tito Karnavian menandatangani aturan ini guna mengatur kembali dasar pengenaan pajak daerah bagi seluruh kendaraan berbasis baterai.
Para pemilik diharapkan segera menyesuaikan anggaran tahunan mereka menyusul diberlakukannya kebijakan fiskal terbaru di sektor otomotif ini. (naz)
Editor : Mizan Ahsani