Jawa Pos Radar Madiun - Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 membawa babak baru bagi skema pembiayaan kepemilikan kendaraan listrik di Indonesia.
Dalam aturan yang diteken Mendagri Tito Karnavian ini, setiap unit mobil listrik kini diwajibkan membayar PKB, Opsen PKB, serta SWDKLLJ.
Perubahan regulasi ini membuat unit kendaraan listrik bermerek BYD Atto 1 kini masuk ke dalam objek pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, kendaraan berbasis baterai sempat mendapatkan pengecualian pajak, namun kini aturan tersebut tidak lagi berlaku secara otomatis.
Besaran pajak untuk kendaraan listrik BYD Atto 1 ditentukan oleh besaran dasar pengenaan pajak (DP PKB) dikalikan tarif 2 persen.
Penambahan iuran wajib SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu juga menjadi komponen penting dalam total biaya yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Baca Juga: Pajak Tahunan Wuling Air EV: Dulu Hanya Rp 143 Ribu, Simak Daftar Terbarunya di 2026
Simulasi Pajak BYD Atto 1 2026:
BYD Atto 1 Tipe Standar: PKB Rp 4,809 juta + SWDKLLJ Rp 143 ribu = Rp 4,952 juta.
BYD Atto 1 Varian Lebih Tinggi: PKB Rp 5,061 juta + SWDKLLJ Rp 143 ribu = Rp 5,204 juta.
Langkah pemerintah mengundangkan aturan ini pada 1 April 2026 bertujuan untuk menertibkan tata kelola pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Melihat simulasi tersebut, pemilik varian tertinggi BYD Atto 1 kini harus merogoh kocek lebih dalam untuk memenuhi kewajiban pajaknya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani