Jawa Pos Radar Madiun - Kekerasan seksual verbal sering kali dianggap sebagai tindakan ringan, padahal ia merupakan bagian dari spektrum berkelanjutan dari kekerasan seksual yang lebih luas.
Segala bentuk ucapan yang mengandung unsur seksual tanpa persetujuan (consent) dan memicu rasa terintimidasi pada orang lain harus dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran serius.
Fenomena seperti catcalling atau panggilan bernuansa seksual sering kali menjadi pintu masuk terjadinya eskalasi kekerasan seksual yang lebih berat di kemudian hari.
Psikolog klinis Kasandra Putranto menjelaskan bahwa tindakan ini mencakup komentar terhadap fisik, lelucon seksis, hingga pertanyaan pribadi yang membuat korban merasa terhina.
Pembuktian dalam kasus kekerasan seksual verbal tidak hanya dilihat dari niat pelakunya, melainkan dari dampak psikologis yang dirasakan oleh korban.
Relasi kuasa yang timpang sering kali membuat korban berada dalam posisi sulit untuk menolak atau melawan ketika mereka merasa direndahkan secara lisan.
"Khusus pada anak laki-laki, pendekatan yang lebih spesifik diperlukan karena masih kuatnya norma sosial yang sering menormalisasi candaan seksual atau objektifikasi perempuan," ujar Kasandra.
Ia mengingatkan pentingnya memutus rantai perilaku ini sejak dini. Dampak perilaku tersebut terhadap korban melibatkan kerugian mental yang bisa menghambat fungsi sosial mereka sehari-hari.
Sangat penting bagi masyarakat untuk mulai memperhatikan setiap tindakan yang merugikan orang lain secara verbal agar tercipta lingkungan yang aman.
Pemahaman yang jelas mengenai apa itu pelecehan lisan diharapkan dapat mengurangi angka kekerasan yang selama ini sering terabaikan karena dianggap hanya sekadar lolucon. (naz)
Editor : Mizan Ahsani