Jawa Pos Radar Madiun - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memberikan tanggapan positif terkait skema baru pajak kendaraan listrik.
Kini, pajak mobil listrik tidak lagi sepenuhnya dibebaskan secara otomatis oleh pemerintah.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah yang adil karena setiap kendaraan, termasuk mobil listrik, menggunakan infrastruktur jalan publik yang sama dengan kendaraan konvensional.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, berpendapat bahwa pengenaan pajak kendaraan listrik merupakan hal yang dapat dipahami dari sisi keadilan penggunaan fasilitas umum.
Meskipun regulasi ini mengalami perubahan, pelaku industri otomotif tetap optimis terhadap keberlanjutan ekosistem kendaraan ramah lingkungan di tanah air.
“Pajak mobil listrik kan belum selesai, tapi itu adillah. Artinya sama-sama pakai jalan, harusnya bayar pajaknya sama," ujar Kukuh Kumara saat menanggapi implementasi aturan pajak kendaraan listrik tersebut di Jakarta.
Perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur bahwa kendaraan listrik bukan lagi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Baca Juga: Harga Wuling Eksion Turun! Ada Diskon Khusus untuk 2 Ribu Pemesan Pertama, Simak Rincian Promonya
Artinya, secara regulasi mobil listrik tetap dikenakan pajak, namun pemerintah pusat memberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif pengurangan.
Gaikindo menyadari bahwa adanya beban biaya tambahan ini pasti akan memberikan dampak langsung terhadap dinamika penjualan di pasar otomotif nasional.
“Pasti ada dampaknya. Itu masalah bisnis,” tegas Kukuh saat menjelaskan potensi perubahan minat konsumen akibat penyesuaian tarif pajak tersebut.
Hingga saat ini, pemerintah daerah seperti DKI Jakarta tengah menyusun aturan teknis untuk mencari keseimbangan antara target pendapatan daerah dan daya beli masyarakat.
“Intinya mereka juga ingin ada revenue (pemasukan), tapi juga ingin pajaknya terjangkau,” tambah Kukuh mengenai komunikasi antara industri dan pemerintah daerah.
Melalui skema baru ini, besaran pajak yang dibayar pemilik kendaraan listrik ke depannya tidak akan lagi seragam dan sangat bergantung pada kebijakan di wilayah masing-masing.
Fleksibilitas ini diharapkan tetap mampu mendorong pertumbuhan kendaraan listrik melalui pemberian insentif yang tepat sasaran di tingkat daerah. (naz)
Editor : Mizan Ahsani