Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pembatasan Media Sosial Anak Dinilai Bantu Kesehatan Fisik, Ini Penjelasan IDAI

Suci Oktavia • Rabu, 29 April 2026 | 09:58 WIB
Ilustrasi anak bermain bersama orang tua (JAWAPOS.COM)
Ilustrasi anak bermain bersama orang tua (JAWAPOS.COM)

Jawa Pos Radar Madiun - Penerapan PP 17/2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas mendapat perhatian dari kalangan medis.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menilai aturan ini memiliki dampak positif terhadap kesehatan fisik anak, terutama dalam mengurangi ketergantungan pada perangkat digital.

Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menjelaskan bahwa pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun dapat mendorong mereka untuk lebih aktif bergerak di dunia nyata.

“Sehingga adanya regulasi ini kita bisa manfaatkan untuk kemudian mengedukasi keluarga termasuk pihak sekolah supaya anak-anak itu lebih aktif lagi secara fisik, secara dunia nyata,” kata Piprim, Selasa (28/4).

Menurutnya, keterlibatan orang tua dan sekolah menjadi kunci agar anak tidak hanya bergantung pada dunia digital, tetapi juga memiliki aktivitas fisik yang seimbang.

Ia menegaskan bahwa aktivitas fisik yang cukup sangat penting bagi kesehatan anak, terutama dalam menjaga daya tahan tubuh.

Kurangnya aktivitas fisik akibat terlalu lama menggunakan perangkat digital berpotensi menurunkan kondisi kesehatan secara keseluruhan.

Baca Juga: 103 Anak Jadi Korban Daycare Little Aresha, DPR Nilai Para Tersangka dan Yayasannya Wajib Beri Restitusi

Dampak Kurang Tidur pada Kesehatan Fisik

Selain kurangnya aktivitas fisik, penggunaan perangkat digital yang berlebihan juga dapat memicu gangguan tidur pada anak.

Kondisi ini menurut IDAI sangat berpengaruh terhadap kesehatan fisik.

“Karena sistem imun tubuh kita, dewasa maupun anak itu sangat tergantung dengan cukupnya tidur. Anak yang kurang tidur itu sangat rentan terhadap berbagai penyakit,” imbuh Piprim.

Ia menambahkan bahwa kualitas tidur yang buruk dapat berdampak langsung pada penurunan daya tahan tubuh anak sehingga lebih mudah terserang penyakit.

PP Tunas sendiri telah diberlakukan sejak 28 Maret 2026 sebagai upaya pemerintah membatasi anak dari platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pola hidup yang lebih sehat bagi anak-anak di Indonesia. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#idai #kesehatan mental anak #PP TUNAS #pembatasan media sosial #kesehatan anak