Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

YouTube hingga TikTok Terdampak PP Tunas, Ini Aturan Terbarunya

Suci Oktavia • Rabu, 29 April 2026 | 10:03 WIB
Ilustrasi live TikTok.
Ilustrasi live TikTok.

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah resmi memberlakukan PP 17/2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas sejak 28 Maret 2026. 

Kebijakan ini bertujuan membatasi akses anak terhadap platform digital yang dianggap berisiko tinggi.

Regulasi ini juga diperkuat dengan aturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform tertentu mulai dinonaktifkan secara bertahap.

Platform yang terdampak kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Baca Juga: PP Tunas Dinilai Lindungi Kesehatan Mental Anak, IDAI Soroti Dampak Jika Terpapar Media Sosial Berlebihan

Tujuan Pembatasan Akses Digital Anak

PP Tunas hadir sebagai upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Pemerintah menilai bahwa platform digital berisiko tinggi dapat memengaruhi perkembangan fisik, mental, dan sosial anak jika tidak diawasi dengan baik.

Selain pembatasan akses, pemerintah juga menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap platform yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong penggunaan internet yang lebih sehat sekaligus memberikan ruang tumbuh kembang yang lebih seimbang bagi anak. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#pembatasan medsos #anak #aplikasi #PP TUNAS #tiktok