Jawa Pos Radar Madiun - Dorongan menuju kota yang lebih bersih kini makin terasa di Jakarta. Bukan hanya soal pajak yang diringankan, tetapi juga kemudahan mobilitas di jalan raya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih mempertahankan dua “karpet merah” sekaligus bagi kendaraan listrik, di antaranya dengan mempertahankan aturan bebas pajak dan bebas ganjil genap.
Bebas Ganjil Genap untuk Kendaraan Listrik
Pemprov DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik berbasis baterai tetap dikecualikan dari aturan ganjil genap (gage).
Kebijakan ini dipertahankan sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.
“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut Syafrin, langkah ini bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari strategi besar dalam menciptakan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa pengembangan kendaraan listrik harus berjalan beriringan dengan penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.
Baca Juga: Mengenal Surly: Sepeda Legendaris untuk Bikepacking, Harga Frameset Mulai Rp 13 Jutaan
Pajak Kendaraan Listrik Tetap Nol Rupiah
Selain kemudahan di jalan, insentif fiskal juga tetap dipertahankan. Pemprov DKI Jakarta melanjutkan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mendorong pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
"Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
Lusiana menegaskan, insentif ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem energi terbarukan sekaligus menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Aturan Pusat: Kena Pajak, tapi Bisa Nol
Di sisi lain, regulasi terbaru dari pemerintah pusat membawa perspektif berbeda.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak PKB dan BBNKB.
Artinya, secara aturan, kendaraan listrik tetap masuk dalam skema perpajakan, baik untuk kepemilikan maupun proses balik nama.
Namun demikian, implementasinya bergantung pada kebijakan daerah.
Dalam praktiknya, pajak yang dikenakan bisa saja sangat ringan bahkan nol rupiah, tergantung insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah pusat sendiri tetap membuka ruang bagi daerah untuk memberikan keringanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 yang memungkinkan pembebasan atau pengurangan pajak.
Strategi Ganda Dorong Transisi Energi
Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban biaya kepemilikan kendaraan listrik, tetapi juga memberikan keuntungan langsung dalam mobilitas harian.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik, mengurangi emisi karbon di perkotaan, dan mendukung target transisi energi bersih.
Langkah ini sekaligus menegaskan posisi Jakarta sebagai salah satu daerah yang agresif mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. (naz)
Editor : Mizan Ahsani