Jawa Pos Radar Madiun - Masyarakat diminta kembali meningkatkan kewaspadaan terhadap serangan siber yang kian beragam.
Baru-baru ini, muncul modus penipuan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp yang mengatasnamakan tagihan listrik dari pihak PLN.
Pelaku biasanya mengirimkan file dengan format .APK yang menyamar sebagai dokumen tagihan.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Deodoran Anak SD Terbaik 2026, Aman untuk Kulit Sensitif dan Ampuh Hilangkan Bau Badan
Modus ini bekerja dengan cara memancing rasa khawatir korban terkait tunggakan biaya listrik.
Pelaku akan mengirimkan pesan berisi rincian tagihan fiktif dan meminta korban untuk mengecek lampiran file tersebut.
Jika diklik, file tersebut akan menginstal malware ke dalam ponsel yang mampu mencuri data pribadi, termasuk akses perbankan digital.
Teknik penipuan ini merupakan pengembangan dari modus kurir paket yang sempat viral sebelumnya.
Namun, penggunaan kedok tagihan listrik dinilai lebih efektif mengelabui korban karena merupakan kebutuhan rutin setiap rumah tangga.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Deodoran Wanita Terbaik 2026, Ada Wardah yang Punya Sensasi Sejuk di Ketiak
Sekali korban lengah dan memasang aplikasi berbahaya tersebut, saldo di rekening bisa terkuras habis dalam waktu singkat.
Pihak PLN secara resmi telah menegaskan bahwa pengiriman rincian tagihan maupun informasi gangguan tidak pernah dilakukan melalui lampiran file .APK.
Informasi resmi pelanggan hanya disampaikan melalui aplikasi PLN Mobile atau kanal komunikasi resmi lainnya.
Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa keaslian pesan dan tidak sembarangan menekan tautan dari nomor yang tidak dikenal.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Tiga Sapi di Pacitan Terpapar PMK
Langkah pencegahan terbaik adalah dengan segera menghapus pesan mencurigakan tersebut dan memblokir nomor pengirimnya.
Jangan lupa untuk memperbarui sistem keamanan pada ponsel dan menghindari mengunduh aplikasi dari sumber di luar toko resmi seperti Play Store atau App Store demi menjaga keamanan data finansial Anda.(*)
* Muhammad Almaz Firza Sasongko, mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.
Editor : Mizan Ahsani