Jawa Pos Radar Madiun - Memiliki rumah sendiri masih menjadi impian besar banyak orang. Namun saat mulai serius membeli rumah, muncul pertanyaan penting yang sering membuat bingung, lebih baik memilih take over rumah atau mengajukan KPR baru dari awal?
Keduanya memang sama-sama bisa membuat kamu memiliki rumah impian. Namun proses, biaya, cicilan, hingga tingkat risikonya sangat berbeda. Karena itu, penting memahami perbedaannya sebelum mengambil keputusan besar.
Berikut penjelasan lengkap tentang perbedaan take over rumah dan KPR baru yang wajib kamu pahami.
Baca Juga: Cara Membuat Dessert Box dari Roti Tawar Ekonomis, Lembut dan Mudah Dibuat di Rumah
1. Proses Pengajuan
KPR Baru
KPR baru mengharuskan calon pembeli memulai seluruh proses dari awal. Mulai dari pengumpulan dokumen, pengecekan BI checking atau SLIK, appraisal rumah, hingga menunggu persetujuan bank.
Proses ini biasanya lebih panjang karena bank akan memeriksa kondisi finansial calon nasabah secara detail.
Take Over Rumah
Take over rumah berarti kamu melanjutkan cicilan rumah dari pemilik sebelumnya. Karena cicilan sudah berjalan, prosesnya sering kali lebih cepat dan praktis.
Banyak orang memilih take over karena lebih mudah dibanding mengajukan KPR baru dari nol.
2. Besaran Uang Muka
KPR Baru
Pada KPR baru, bank biasanya meminta uang muka sekitar 10 hingga 20 persen dari harga rumah. Semakin mahal rumah yang dipilih, semakin besar dana awal yang harus disiapkan.
Take Over Rumah
Take over rumah umumnya lebih fleksibel. Dana awal biasanya berupa biaya pengalihan cicilan kepada pemilik lama.
Jumlahnya bisa lebih ringan tergantung:
Sisa cicilan rumah
Kondisi bangunan
Kesepakatan kedua pihak
Inilah alasan take over sering dianggap lebih hemat modal awal.
3. Cicilan dan Tenor
KPR Baru
KPR baru menawarkan tenor panjang hingga 20 sampai 30 tahun. Tenor yang panjang membuat cicilan bulanan terasa lebih ringan dan cocok untuk perencanaan keuangan jangka panjang.
Take Over Rumah
Pada take over, kamu hanya melanjutkan sisa tenor dari pemilik sebelumnya. Jika cicilan sudah berjalan beberapa tahun, maka masa pembayaran akan lebih pendek.
Keuntungannya:
Rumah bisa lebih cepat lunas
Kekurangannya:
Cicilan bulanan bisa terasa lebih besar
4. Harga Rumah dan Biaya Tambahan
KPR Baru
Harga rumah pada KPR baru biasanya mengikuti harga pasar terbaru. Selain itu, ada sejumlah biaya tambahan seperti:
Biaya administrasi bank
Asuransi
Biaya notaris
Biaya provisi
Pajak
Take Over Rumah
Take over rumah sering menawarkan harga lebih murah karena pemilik lama biasanya membutuhkan dana cepat.
Meski begitu, tetap ada biaya tambahan seperti:
Balik nama sertifikat
Notaris
Administrasi bank jika dilakukan resmi
Jika legalitas aman, take over bisa menjadi pilihan yang lebih hemat.
5. Risiko
KPR Baru
KPR baru relatif lebih aman karena seluruh proses dilakukan langsung oleh bank secara resmi sejak awal. Risiko sengketa rumah atau masalah legalitas jauh lebih kecil.
Take Over Rumah
Take over rumah memiliki risiko lebih tinggi jika dilakukan di bawah tangan tanpa prosedur resmi.
Beberapa risiko yang sering terjadi:
Cicilan menunggak
Sertifikat bermasalah
Sengketa kepemilikan
Pengalihan belum sah secara hukum
Karena itu, take over rumah sebaiknya dilakukan melalui bank atau notaris agar lebih aman.
Mana yang Lebih Menguntungkan?
Take Over Rumah Cocok Jika:
Ingin proses lebih cepat
Modal awal terbatas
Ingin harga rumah lebih murah
Kesulitan lolos pengajuan KPR baru
KPR Baru Cocok Jika:
Ingin rumah baru sesuai pilihan sendiri
Mengutamakan keamanan legalitas
Membutuhkan tenor panjang
Ingin proses resmi sejak awal
Take over rumah dan KPR baru sama-sama memiliki kelebihan serta kekurangan masing-masing. Perbedaannya terletak pada proses pengajuan, uang muka, tenor, harga rumah, dan tingkat risiko.
Tidak ada pilihan yang benar-benar paling unggul. Semua kembali pada kondisi finansial, kebutuhan, dan tujuan jangka panjang masing-masing.
Yang paling penting, jangan hanya tergiur harga murah atau cicilan ringan. Pastikan seluruh proses aman secara hukum agar rumah impian tidak berubah menjadi masalah di kemudian hari.
Editor : Nur WachidSumber : intiproperty.com