Jawa Pos Radar Madiun - Kredit Pemilikan Rumah atau KPR syariah kini semakin diminati masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin memiliki rumah tanpa sistem bunga atau riba. Berbeda dengan KPR konvensional, KPR syariah menggunakan prinsip Islam yang menekankan keadilan, transparansi, dan transaksi yang halal.
Sistem pembiayaan KPR syariah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 serta diawasi oleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Karena itu, penting bagi calon pembeli rumah memahami jenis akad yang digunakan sebelum mengajukan pembiayaan.
Berikut 4 akad KPR syariah paling aman dan paling banyak digunakan di Indonesia.
Baca Juga: 7 Ide Kebun Sayur Estetik dari Barang Bekas, Kreatif dan Ramah Lingkungan
1. Akad Murabahah
Akad murabahah merupakan jenis akad paling populer dalam KPR syariah. Dalam sistem ini, bank syariah terlebih dahulu membeli rumah yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang telah ditambah margin keuntungan.
Harga jual tersebut disepakati di awal akad dan tidak berubah hingga masa cicilan selesai.
Keunggulan Akad Murabahah
Cicilan tetap sampai lunas
Tidak terpengaruh kenaikan suku bunga
Perhitungan angsuran lebih jelas dan transparan
Cocok untuk perencanaan keuangan jangka panjang
Karena kepastian cicilan inilah akad murabahah menjadi pilihan favorit banyak keluarga muda.
2. Akad Istishna
Akad istishna digunakan untuk pembelian rumah inden atau rumah yang masih dalam tahap pembangunan. Dalam akad ini, bank membiayai pembangunan rumah sesuai spesifikasi yang disepakati bersama nasabah dan developer.
Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai progres pembangunan atau setelah rumah selesai dibangun.
Keunggulan Akad Istishna
Cocok untuk rumah inden
Spesifikasi rumah bisa disesuaikan
Proses pembangunan lebih fleksibel
Namun, nasabah tetap harus berhati-hati memilih developer agar terhindar dari risiko proyek mangkrak atau pembangunan tidak sesuai kesepakatan.
3. Akad Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik
Akad ini sering disebut sebagai sistem sewa beli. Dalam skema ini, bank membeli rumah lalu menyewakannya kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu.
Setiap pembayaran sewa sekaligus menjadi bagian dari proses kepemilikan rumah. Setelah seluruh kewajiban selesai, rumah akan sepenuhnya menjadi milik nasabah.
Keunggulan Akad Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik
Konsep kepemilikan bertahap
Cocok untuk nasabah yang ingin sistem lebih fleksibel
Tidak menggunakan bunga
Akad ini banyak dipilih karena dianggap lebih ringan secara psikologis, terutama bagi yang belum siap langsung membeli rumah secara penuh.
4. Akad Musyarakah Mutanaqishah
Akad musyarakah mutanaqishah menggunakan sistem kerja sama kepemilikan antara bank dan nasabah. Kedua pihak sama-sama menanamkan modal untuk membeli rumah.
Seiring pembayaran cicilan oleh nasabah, porsi kepemilikan bank akan terus berkurang hingga akhirnya rumah menjadi milik nasabah sepenuhnya.
Keunggulan Akad Musyarakah Mutanaqishah
Sistem lebih adil karena berbasis kerja sama
Risiko ditanggung bersama
Sesuai prinsip syariah modern
Banyak digunakan bank syariah saat ini
Akad ini dianggap paling mencerminkan konsep keadilan dalam ekonomi Islam.
Keunggulan KPR Syariah Dibanding KPR Konvensional
Semakin tingginya minat masyarakat terhadap KPR syariah tidak lepas dari berbagai keuntungan berikut.
Cicilan Lebih Stabil
Sebagian besar KPR syariah menawarkan cicilan tetap sampai lunas sehingga lebih aman untuk perencanaan finansial.
Bebas Riba
Tidak menggunakan sistem bunga seperti KPR konvensional.
Sistem Transparan
Harga rumah, margin keuntungan, dan tenor dijelaskan sejak awal akad.
Lebih Tenang Secara Prinsip
Banyak masyarakat merasa lebih nyaman karena sistemnya sesuai syariat Islam.
Tips Sebelum Mengajukan KPR Syariah
Sebelum mengambil KPR syariah, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.
Pilih bank syariah terpercaya
Pahami isi akad sebelum tanda tangan
Hitung kemampuan cicilan maksimal
Pastikan developer memiliki reputasi baik
Siapkan dana darurat selain DP rumah
KPR syariah menjadi solusi pembiayaan rumah yang semakin diminati karena menawarkan sistem yang lebih transparan, bebas riba, dan cicilan yang cenderung stabil.
Empat akad yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah murabahah, istishna, ijarah muntahiyah bi tamlik, dan musyarakah mutanaqishah. Masing-masing memiliki mekanisme dan keunggulan berbeda sesuai kebutuhan nasabah.
Dengan memahami jenis akad KPR syariah secara menyeluruh, kamu bisa memilih sistem pembiayaan rumah yang paling aman, nyaman, dan sesuai prinsip hidup yang diyakini.
Editor : Nur Wachid