Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Hukum KPR Menurut Syariah Islam, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Lengkap yang Wajib Dipahami Sebelum Beli Rumah!

Sukma Maharani Putri • Minggu, 24 Mei 2026 | 18:51 WIB
Hukum KPR Menurut Syariah Islam
Hukum KPR Menurut Syariah Islam

Jawa Pos Radar Madiun - Kredit Pemilikan Rumah atau KPR menjadi solusi paling populer bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah tanpa harus membayar tunai. Dengan sistem cicilan jangka panjang, banyak orang akhirnya bisa memiliki hunian impian lebih cepat.

Namun dalam perspektif syariah Islam, praktik KPR khususnya KPR konvensional masih sering menjadi perdebatan. Banyak umat Muslim mempertanyakan apakah KPR termasuk riba, bagaimana hukumnya dalam Islam, serta adakah solusi halal untuk memiliki rumah tanpa melanggar syariat.

Agar tidak salah memahami, berikut penjelasan lengkap mengenai hukum KPR menurut syariah Islam beserta dalil dan solusi pembiayaan rumah yang lebih sesuai syariat.

Baca Juga: Rekomendasi Ban Donat 300 Ribuan Ring 14, Nyaman untuk Harian dan Tetap Stabil

Apa Itu KPR?

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan kepada nasabah untuk membeli rumah dari developer.

Dalam praktiknya, terdapat tiga pihak utama dalam transaksi KPR:

Nasabah sebagai pembeli rumah

Developer sebagai penjual rumah

Bank sebagai pihak pemberi pembiayaan

Melalui sistem ini, pembeli cukup membayar uang muka atau DP di awal, sedangkan sisanya dicicil kepada bank dalam jangka waktu tertentu.

Bagaimana Mekanisme KPR Konvensional?

Secara umum, mekanisme KPR berjalan seperti berikut:

Nasabah memilih rumah dari developer

Baca Juga: MacBook M1 Bekas di 2026, Masih Worth It atau Sudah Mulai Ketinggalan?

Pembeli membayar DP atau uang muka

Bank melunasi sisa harga rumah kepada developer

Nasabah mencicil kepada bank selama tenor tertentu

Bank mengambil keuntungan dalam bentuk bunga

Dalam praktiknya, rumah yang dibeli biasanya dijadikan jaminan selama cicilan belum lunas.

Selain itu, nasabah juga bisa dikenai:

Denda keterlambatan

Penalti pelunasan dipercepat

Biaya administrasi tertentu

Inilah yang kemudian menjadi pembahasan penting dalam hukum syariah Islam.

Baca Juga: Tablet Android Kini Mulai Gantikan Laptop, Ini Rekomendasi Murah Terbaik 2026

Hukum KPR dalam Islam

Menurut mayoritas ulama, KPR konvensional dihukumi haram karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Berikut beberapa alasan utamanya.

1. Mengandung Unsur Riba

Alasan paling utama adalah adanya bunga dalam sistem KPR konvensional.

Dalam Islam, tambahan atas pokok utang termasuk riba dan hukumnya haram.

Allah SWT berfirman:

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Dalam KPR konvensional:

Bank memberikan pinjaman

Nasabah mengembalikan lebih besar dari pokok pinjaman

Selisih tambahan itulah yang disebut bunga

Mayoritas ulama sepakat bahwa bunga bank termasuk kategori riba nasi’ah yang diharamkan dalam Islam.

2. Rumah Dijadikan Jaminan Utang

Dalam praktik KPR, rumah yang dibeli dijadikan agunan atau jaminan kepada bank.

Sebagian ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i, memandang praktik ini bermasalah karena:

Rumah belum sepenuhnya dimiliki pembeli

Namun sudah dijadikan jaminan utang

Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip kepemilikan sempurna dalam akad syariah.

3. Adanya Denda Keterlambatan

KPR konvensional biasanya mengenakan denda jika nasabah terlambat membayar cicilan.

Dalam pandangan syariah:

Tambahan akibat keterlambatan pembayaran utang

Termasuk bentuk riba tambahan

Karena itu, denda berbasis utang dinilai tidak sesuai dengan prinsip Islam.

Bahkan dalam beberapa kasus:

Pelunasan lebih cepat juga dikenai penalti

Hal ini kembali dianggap tambahan yang tidak dibenarkan dalam akad utang

Dalil Larangan Riba dalam Islam

Larangan riba dijelaskan sangat tegas dalam Al-Qur’an dan hadis.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba.”
(QS. Al-Baqarah: 278)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya.”
(HR. Muslim)

Karena itu, umat Islam dianjurkan sangat berhati-hati dalam transaksi yang mengandung unsur riba.

Apakah Semua KPR Haram?

Tidak semua skema pembiayaan rumah otomatis haram.

Yang dipermasalahkan dalam syariah adalah:

Sistem bunga

Akad utang berbunga

Denda berbasis utang

Karena itu, muncul alternatif pembiayaan rumah berbasis syariah yang mencoba menghindari unsur-unsur tersebut.

Solusi KPR yang Sesuai Syariah Islam

Sebagai solusi, Islam menawarkan beberapa bentuk akad yang dianggap lebih sesuai syariat.

1. KPR Syariah Tanpa Bunga

KPR syariah menggunakan akad:

Murabahah

Musyarakah Mutanaqisah

Istishna

Ijarah

Dalam sistem ini:

Tidak ada bunga

Harga rumah dan margin keuntungan disepakati di awal

Cicilan tetap hingga lunas

2. Jual Beli Langsung dengan Developer

Beberapa developer menawarkan cicilan langsung tanpa bank.

Skema ini dinilai lebih aman secara syariah karena:

Tidak melibatkan bunga bank

Tidak ada penalti berbasis riba

Akad dilakukan langsung antara penjual dan pembeli

3. Akad Istishna untuk Rumah Inden

Untuk rumah yang masih dalam tahap pembangunan, akad yang digunakan biasanya akad istishna.

Akad ini merupakan sistem pemesanan pembangunan rumah sesuai kesepakatan kedua pihak.

Keunggulan KPR Syariah

Beberapa kelebihan KPR syariah antara lain:

Cicilan tetap

Tidak terpengaruh suku bunga

Menghindari riba

Akad lebih transparan

Memberikan ketenangan secara spiritual

Karena itu, banyak masyarakat Muslim mulai beralih ke pembiayaan rumah berbasis syariah.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengambil KPR Syariah

Meski menggunakan label syariah, calon pembeli tetap harus memahami detail akadnya.

Pastikan:

Tidak ada bunga terselubung

Akad dijelaskan secara transparan

Tidak ada denda riba

Developer dan lembaga pembiayaan terpercaya

Jangan hanya fokus pada istilah “syariah”, tetapi pahami juga mekanisme transaksi secara menyeluruh.

Memiliki rumah adalah impian banyak orang. Namun bagi umat Islam, penting memastikan proses kepemilikan rumah dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai syariat.

Mayoritas ulama memandang KPR konvensional haram karena mengandung unsur riba, denda utang, dan praktik akad yang tidak sesuai prinsip syariah. Karena itu, memilih skema pembiayaan syariah bisa menjadi solusi yang lebih aman dan menenangkan hati.

Dengan memahami hukum KPR menurut Islam, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih pembiayaan rumah agar tidak hanya legal secara negara, tetapi juga halal menurut agama.

Editor : Nur Wachid
#kpr #KPR NON SUBSIDI #KPR SYARIAH #Sewa Rumah #kpr subsidi