Jawa Pos Radar Madiun - Kredit Pemilikan Rumah atau KPR menjadi solusi paling populer bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah tanpa harus membayar tunai. Dengan sistem cicilan jangka panjang, banyak orang akhirnya bisa memiliki hunian impian lebih cepat.
Namun dalam perspektif syariah Islam, praktik KPR khususnya KPR konvensional masih sering menjadi perdebatan. Banyak umat Muslim mempertanyakan apakah KPR termasuk riba, bagaimana hukumnya dalam Islam, serta adakah solusi halal untuk memiliki rumah tanpa melanggar syariat.
Agar tidak salah memahami, berikut penjelasan lengkap mengenai hukum KPR menurut syariah Islam beserta dalil dan solusi pembiayaan rumah yang lebih sesuai syariat.
Baca Juga: Rekomendasi Ban Donat 300 Ribuan Ring 14, Nyaman untuk Harian dan Tetap Stabil
Apa Itu KPR?
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan kepada nasabah untuk membeli rumah dari developer.
Dalam praktiknya, terdapat tiga pihak utama dalam transaksi KPR:
Nasabah sebagai pembeli rumah
Developer sebagai penjual rumah
Bank sebagai pihak pemberi pembiayaan
Melalui sistem ini, pembeli cukup membayar uang muka atau DP di awal, sedangkan sisanya dicicil kepada bank dalam jangka waktu tertentu.
Bagaimana Mekanisme KPR Konvensional?
Secara umum, mekanisme KPR berjalan seperti berikut:
Nasabah memilih rumah dari developer
Baca Juga: MacBook M1 Bekas di 2026, Masih Worth It atau Sudah Mulai Ketinggalan?
Pembeli membayar DP atau uang muka
Bank melunasi sisa harga rumah kepada developer
Nasabah mencicil kepada bank selama tenor tertentu
Bank mengambil keuntungan dalam bentuk bunga
Dalam praktiknya, rumah yang dibeli biasanya dijadikan jaminan selama cicilan belum lunas.
Selain itu, nasabah juga bisa dikenai:
Denda keterlambatan
Penalti pelunasan dipercepat
Biaya administrasi tertentu
Inilah yang kemudian menjadi pembahasan penting dalam hukum syariah Islam.
Baca Juga: Tablet Android Kini Mulai Gantikan Laptop, Ini Rekomendasi Murah Terbaik 2026
Hukum KPR dalam Islam
Menurut mayoritas ulama, KPR konvensional dihukumi haram karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Berikut beberapa alasan utamanya.
1. Mengandung Unsur Riba
Alasan paling utama adalah adanya bunga dalam sistem KPR konvensional.
Dalam Islam, tambahan atas pokok utang termasuk riba dan hukumnya haram.
Allah SWT berfirman:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Dalam KPR konvensional:
Bank memberikan pinjaman
Nasabah mengembalikan lebih besar dari pokok pinjaman
Selisih tambahan itulah yang disebut bunga
Mayoritas ulama sepakat bahwa bunga bank termasuk kategori riba nasi’ah yang diharamkan dalam Islam.
2. Rumah Dijadikan Jaminan Utang
Dalam praktik KPR, rumah yang dibeli dijadikan agunan atau jaminan kepada bank.
Sebagian ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i, memandang praktik ini bermasalah karena:
Rumah belum sepenuhnya dimiliki pembeli
Namun sudah dijadikan jaminan utang
Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip kepemilikan sempurna dalam akad syariah.
3. Adanya Denda Keterlambatan
KPR konvensional biasanya mengenakan denda jika nasabah terlambat membayar cicilan.
Dalam pandangan syariah:
Tambahan akibat keterlambatan pembayaran utang
Termasuk bentuk riba tambahan
Karena itu, denda berbasis utang dinilai tidak sesuai dengan prinsip Islam.
Bahkan dalam beberapa kasus:
Pelunasan lebih cepat juga dikenai penalti
Hal ini kembali dianggap tambahan yang tidak dibenarkan dalam akad utang
Dalil Larangan Riba dalam Islam
Larangan riba dijelaskan sangat tegas dalam Al-Qur’an dan hadis.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba.”
(QS. Al-Baqarah: 278)
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya.”
(HR. Muslim)
Karena itu, umat Islam dianjurkan sangat berhati-hati dalam transaksi yang mengandung unsur riba.
Apakah Semua KPR Haram?
Tidak semua skema pembiayaan rumah otomatis haram.
Yang dipermasalahkan dalam syariah adalah:
Sistem bunga
Akad utang berbunga
Denda berbasis utang
Karena itu, muncul alternatif pembiayaan rumah berbasis syariah yang mencoba menghindari unsur-unsur tersebut.
Solusi KPR yang Sesuai Syariah Islam
Sebagai solusi, Islam menawarkan beberapa bentuk akad yang dianggap lebih sesuai syariat.
1. KPR Syariah Tanpa Bunga
KPR syariah menggunakan akad:
Murabahah
Musyarakah Mutanaqisah
Istishna
Ijarah
Dalam sistem ini:
Tidak ada bunga
Harga rumah dan margin keuntungan disepakati di awal
Cicilan tetap hingga lunas
2. Jual Beli Langsung dengan Developer
Beberapa developer menawarkan cicilan langsung tanpa bank.
Skema ini dinilai lebih aman secara syariah karena:
Tidak melibatkan bunga bank
Tidak ada penalti berbasis riba
Akad dilakukan langsung antara penjual dan pembeli
3. Akad Istishna untuk Rumah Inden
Untuk rumah yang masih dalam tahap pembangunan, akad yang digunakan biasanya akad istishna.
Akad ini merupakan sistem pemesanan pembangunan rumah sesuai kesepakatan kedua pihak.
Keunggulan KPR Syariah
Beberapa kelebihan KPR syariah antara lain:
Cicilan tetap
Tidak terpengaruh suku bunga
Menghindari riba
Akad lebih transparan
Memberikan ketenangan secara spiritual
Karena itu, banyak masyarakat Muslim mulai beralih ke pembiayaan rumah berbasis syariah.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengambil KPR Syariah
Meski menggunakan label syariah, calon pembeli tetap harus memahami detail akadnya.
Pastikan:
Tidak ada bunga terselubung
Akad dijelaskan secara transparan
Tidak ada denda riba
Developer dan lembaga pembiayaan terpercaya
Jangan hanya fokus pada istilah “syariah”, tetapi pahami juga mekanisme transaksi secara menyeluruh.
Memiliki rumah adalah impian banyak orang. Namun bagi umat Islam, penting memastikan proses kepemilikan rumah dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai syariat.
Mayoritas ulama memandang KPR konvensional haram karena mengandung unsur riba, denda utang, dan praktik akad yang tidak sesuai prinsip syariah. Karena itu, memilih skema pembiayaan syariah bisa menjadi solusi yang lebih aman dan menenangkan hati.
Dengan memahami hukum KPR menurut Islam, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih pembiayaan rumah agar tidak hanya legal secara negara, tetapi juga halal menurut agama.
Editor : Nur Wachid