Jawa Pos Radar Madiun - Mengawali pekan ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Senin.
Layanan jemput bola ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tanpa harus mengantre panjang di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Seluruh gerai SIM Keliling ini dijadwalkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dirilis melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah rincian lima titik lokasi layanan SIM Keliling hari ini:
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
-
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Persyaratan Dokumen Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling terdekat, pemohon diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah dokumen kelengkapan administrasi sebagai berikut:
-
KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
-
SIM fisik lama yang belum habis masa berlakunya beserta fotokopinya.
-
Bukti hasil cek kesehatan.
-
Bukti hasil tes psikologi.
Baca Juga: Hasil MLS Inter Miami vs Philadelphia Union: The Herons Menangi Drama 10 Gol, Suarez Hattrick
Rincian Biaya dan Ketentuan Khusus
Sebagai informasi, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku khusus untuk golongan SIM A dan SIM C.
Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis (meski hanya lewat satu hari), maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas.
Adapun rincian biaya perpanjangan telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri:
| Golongan | Jenis Layanan | Biaya Perpanjangan (PNBP) |
| SIM A | Kendaraan Roda 4 (Mobil) | Rp 80.000 |
| SIM C | Kendaraan Roda 2 (Motor) | Rp 75.000 |
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM B, layanan tersebut tidak tersedia di gerai SIM Keliling.
Perpanjangan SIM B hanya dapat diproses langsung di kantor Satpas karena memerlukan verifikasi dan peralatan uji yang berbeda, mengingat SIM tersebut dikhususkan bagi pengemudi kendaraan berat di atas 3,5 ton. (naz)
Editor : Mizan Ahsani