Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Hukum Patungan Kurban Menurut Syariat: Sah atau Sekadar Sedekah?

Mizan Ahsani • Senin, 25 Mei 2026 | 10:29 WIB
HARI RAYA BESAR: Aktivitas jual beli hewan kurban di Pasar Hewan Jetis Ponorogo meningkat menjelang Idul Adha 1447 Hijriah. SUGENG DWI N/JAWA POS RADAR PONOROGO
HARI RAYA BESAR: Aktivitas jual beli hewan kurban di Pasar Hewan Jetis Ponorogo meningkat menjelang Idul Adha 1447 Hijriah. SUGENG DWI N/JAWA POS RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Madiun - Menjelang Hari Raya Idul Adha, tren arisan kurban dan patungan secara kolektif di sekolah maupun perusahaan semakin marak.

Niatnya mulia, yakni bergotong royong agar ibadah kurban terasa lebih ringan.

Namun, bagaimana sebenarnya pandangan syariat dan fikih Islam mengenai praktik ini? Apakah hukumnya sah sebagai ibadah kurban, atau hanya bernilai sedekah biasa?

Baca Juga: Polisi Gagalkan Balap Liar di Ngawi, Sejumlah Motor dan Panther Diamankan

Hukum Arisan Kurban

Praktik arisan kurban pada dasarnya adalah akad saling membantu (ta'awun) untuk mengadakan hewan kurban secara bergantian.

Menurut tinjauan fikih, arisan kurban dibagi menjadi dua skema yang keduanya diperbolehkan (sah) dengan syarat tertentu:

Arisan dalam Bentuk Uang
Peserta menyetorkan nominal uang tetap. Jika saat tiba giliran diundi harga hewan kurban naik, maka peserta yang mendapat arisan harus rela menanggung kekurangan biayanya (nombok). Akad ini dihukumi sebagai saling memberi atau utang-piutang.

Arisan dalam Bentuk Hewan
Target arisan adalah hewan dengan kriteria tertentu (misalnya, sapi dengan bobot 400 kg). Fluktuasi harga di pasar setiap tahunnya akan ditanggung secara tanggung renteng oleh seluruh anggota arisan. Syarat utamanya adalah kerelaan bersama sejak awal akad.

Baca Juga: Hasil MLS Inter Miami vs Philadelphia Union: The Herons Menangi Drama 10 Gol, Suarez Hattrick

Patungan Kurban Kolektif di Sekolah dan Perusahaan

Berbeda dengan arisan, kegiatan iuran atau urunan kurban massal di sebuah lembaga (seperti sekolah atau kantor) melibatkan puluhan hingga ratusan penyumbang.

Padahal, syariat menetapkan batas maksimal kuota kurban satu ekor kambing untuk satu orang, dan satu ekor sapi atau unta maksimal untuk tujuh orang.

Menurut Dr. Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, kurban atas nama lembaga secara kolektif tidak sah sebagai ibadah kurban.

Hewan yang disembelih dari hasil iuran massal tersebut hanya akan dicatat sebagai sedekah hewan biasa.

Baca Juga: Timex Ironman OG 1986 Revival, Jam Tangan Sport Legendaris dengan Nuansa Retro Futuristik

Solusi Syariat: Terapkan Skema Hibah

Agar niat baik urunan massal ini tidak sia-sia dan tetap sah bernilai ibadah kurban, syariat memberikan solusi alternatif melalui penerapan skema hibah. Berikut mekanismenya.

Hibahkan Kepada Individu
Dana urunan yang terkumpul digunakan untuk membeli hewan kurban. Panitia kemudian menghibahkan hewan tersebut secara resmi atas nama individu tertentu.

Misalnya, jika dana cukup untuk membeli 5 ekor kambing, maka kambing tersebut dihibahkan kepada 5 orang siswa atau guru yang ditunjuk.

Niatkan Pahala untuk Bersama
Individu yang menerima hibah tersebut maju sebagai pekurban yang sah. Saat proses penyembelihan, ia meniatkan pahala kurbannya untuk seluruh warga sekolah, donatur, atau karyawan perusahaan.

Hal ini meneladani sikap Rasulullah SAW yang meniatkan pahala kurbannya untuk keluarga dan seluruh umatnya (al-isyrak fi ats-tsawab).

Baca Juga: DPRD Kota Madiun Soroti Masalah Kekurangan Guru, Segera Panggil Dindik

Dengan menerapkan skema hibah, kegiatan patungan kurban di sekolah tidak sekadar menjadi ajang edukasi sosial, ketaatan, dan keikhlasan bagi anak didik, tetapi juga dipastikan keabsahannya secara tata cara fikih. (*)

*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunodjoyo Madura.

Editor : Mizan Ahsani
#kurban kolektif #kurban #syariat #idul adha