Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Jangan Salah Kaprah! Ini Aturan dan Adab Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat

Mizan Ahsani • Senin, 25 Mei 2026 | 11:29 WIB
Pembagian daging kurban.
Pembagian daging kurban.

Jawa Pos Radar Madiun - Hari Raya Idul Adha sangat lekat dengan ibadah penyembelihan hewan kurban.

Namun, esensi ibadah mulia ini tidak berhenti hanya pada penyembelihan saja.

Tata cara pembagian daging kurban juga memegang peranan krusial yang wajib mengacu pada tuntunan syariat dan adab Islam.

Kesalahan dalam pendistribusian tidak hanya berisiko mengurangi nilai pahala, tetapi juga berpotensi menyalahi hukum fiqih.

Baca Juga: Puncak Haji Dimulai, 85 Jemaah Risti Kabupaten Madiun Dapat Pendampingan

Beda Aturan Kurban Nazar dan Sunah

Sebelum membagi daging, penting untuk mengetahui status kurban yang dilaksanakan, yakni kurban wajib (nazar) atau kurban sunah.

Status ini sangat memengaruhi siapa saja yang berhak menyantap daging tersebut.

Bagi umat yang melaksanakan kurban nazar, syariat mengharamkan pekurban mengambil atau memakan sedikit pun dari daging hewan kurbannya.

Seluruh bagian hewan wajib disedekahkan. Sebaliknya, pada kurban sunah, pekurban (mudlahhi) beserta keluarganya justru dianjurkan untuk ikut mencicipi maksimal sepertiga dari total daging kurban sebagai bentuk tabarruk (mengharap berkah).

Baca Juga: Perpanjang SIM A dan C tanpa Ribet, Cek 5 Titik Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini

Takaran Ideal Sepertiga Bagian

Untuk kurban sunah, mayoritas ulama menggarisbawahi panduan distribusi ke dalam tiga bagian utama.

Sepertiga untuk Pekurban
Boleh dikonsumsi secara pribadi. Namun, patut dicatat, seluruh bagian tubuh hewan kurban (daging, jeroan, kulit, hingga bulu) haram hukumnya untuk diperjualbelikan.

Sepertiga untuk Kerabat dan Tetangga
Bertujuan mempererat tali silaturahmi dan membagikan kebahagiaan hari raya.

Porsi ini tetap boleh diberikan meskipun kerabat atau tetangga tersebut tergolong orang kaya (bukan fakir miskin).

Sepertiga untuk Fakir Miskin
Ini adalah porsi yang berstatus wajib. Daging harus diserahkan sepenuhnya kepada kelompok ini untuk menjadi hak milik mereka seutuhnya.

Baca Juga: 6 Fakta Musim Mengecewakan Juventus 2025/26: Gagal Raup 70 Poin, Rekor Terburuk sejak 2010/11

Wajib Dibagikan dalam Keadaan Mentah

Berbeda dengan syariat akikah yang dagingnya disunahkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan, daging kurban memiliki aturan main yang berkebalikan.

Hewan kurban wajib dibagikan kepada fakir miskin dalam wujud daging mentah atau segar.

Menjadikan daging kurban sebagai hidangan matang, lalu mengundang orang miskin untuk menyantapnya secara prasmanan di tempat, dinilai tidak sah sebagai sedekah kurban.

Baca Juga: Hukum Patungan Kurban Menurut Syariat: Sah atau Sekadar Sedekah?

Adab dan Etika Pendistribusian

Selain mematuhi hitungan matematis takaran, setiap panitia masjid maupun pekurban perorangan dituntut untuk mengedepankan adab Rasulullah SAW dalam proses pembagian, di antaranya:

Menjaga Perasaan Penerima
Lakukan pembagian dengan penuh keikhlasan. Jangan pernah menyebut-nyebut pemberian yang bisa melukai harga diri penerimanya.

Pastikan Kondisi Layak
Daging harus dipotong dan dibersihkan dengan baik. Akan jauh lebih baik jika pendistribusian menggunakan wadah ramah lingkungan demi menghindari bahaya kantong plastik.

Utamakan yang Paling Membutuhkan
Validasi data sangat diperlukan. Metode mengantarkan daging door-to-door ke rumah fakir miskin, lansia, dan penyandang disabilitas sangat dianjurkan ketimbang membuat mereka berkerumun dan antre berdesakan.

Baca Juga: Trauma dan Takut, Korban Dugaan Pencabulan di Ponpes Ngawi Jalani Asesmen Psikologis

Melalui penerapan syariat dan adab yang disiplin, ibadah kurban akan bertransformasi dari sekadar ritual tahunan menjadi manifestasi nyata dari kesalehan sosial. (*)

*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunodjoyo Madura.

Editor : Mizan Ahsani
#lebaran haji #ibadah kurban #daging kurban #idul adha