Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Takut Risiko Hamil dan Melahirkan? Ini Fakta Hukum dan Agama soal Ibu Pengganti di Indonesia

Mizan Ahsani • Senin, 8 Juni 2026 | 10:10 WIB
Dokter jelaskan alasan medis mengapa rahim copot membuat wanita tak bisa hamil lagi.
Dokter jelaskan alasan medis mengapa rahim copot membuat wanita tak bisa hamil lagi.

Jawa Pos Radar Madiun - Hamil dan melahirkan adalah proses yang sangat berat.

Banyak wanita merasa sangat takut menghadapi risiko ini. Ketakutan ini bisa terjadi karena masalah fisik. 

Misalnya, ada wanita yang memiliki penyakit jantung parah. Penyakit ini membuat kehamilan menjadi sangat berbahaya bagi nyawanya.

Ada juga yang merasa takut karena alasan mental atau psikologis.


Karena takut mempertaruhkan nyawa dan kesehatan, sebagian orang mencari jalan lain.

Salah satu jalan yang sering dilirik adalah menggunakan jasa ibu pengganti (surrogate mother).

Namun, sebelum melangkah lebih jauh, sangat penting untuk melihat realita hukum dan etika yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Menolak Terluka: Trauma Pola Asuh dan Kesalahan Masa Lalu Bikin Gen Z Takut Menikah

Mengenal Jasa Ibu Pengganti
Ibu pengganti adalah wanita yang bersedia mengandung dan melahirkan anak untuk orang lain.

Secara umum, ada dua cara yang biasa dilakukan.

Pertama, sel telur dan sperma dari pasangan suami istri disatukan di laboratorium.

Setelah menjadi embrio, embrio itu ditanam ke dalam rahim ibu pengganti.

Jadi, ibu pengganti hanya bertugas meminjamkan rahimnya. Cara ini paling sering dipakai di luar negeri karena anak tersebut seratus persen adalah anak kandung dari pasangan suami istri tadi.

Kedua, sel telur milik ibu pengganti dibuahi oleh sperma calon ayah. Cara ini jarang dipakai karena anak yang lahir akan memiliki ikatan darah darah dengan ibu pengganti.

Baca Juga: Ibu Hamil Wajib Tahu! 10 Manfaat Kacang Almond untuk Kesehatan Janin dan Tubuh

Tembok Hukum di Indonesia
Niat untuk punya anak tanpa harus hamil sendiri memang bisa dipahami.

Namun, langkah ini tidak bisa dilakukan di Indonesia. Hukum negara kita melarang keras praktik ibu pengganti.

Aturan ini tertulis sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa kehamilan di luar cara alami (seperti program bayi tabung) hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.

Syarat lainnya sangat tegas. Embrio wajib ditanamkan ke dalam rahim istri, bukan rahim wanita lain.

Jadi, menyewa atau meminjam rahim orang lain adalah tindakan ilegal atau melanggar hukum di Indonesia.

Tidak ada perlindungan hukum sama sekali bagi pihak-pihak yang nekat melakukannya.

Baca Juga: Ibu Hamil Disarankan Sering Minum Air Kelapa, Ini 5 Manfaatnya untuk Tubuh dan Janin

Pandangan Etika dan Agama
Selain dilarang oleh negara, agama juga melarang praktik ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang sangat jelas. Praktik ibu pengganti hukumnya adalah haram.

Alasan utamanya adalah masalah nasab atau garis keturunan. Praktik ini dinilai akan membuat status keturunan anak menjadi kacau dan tidak jelas.

Selain itu, ada sisi etika yang menjadi perhatian besar. Praktik ibu pengganti sangat rawan memicu eksploitasi.

Wanita yang meminjamkan rahimnya bisa saja dimanfaatkan hanya demi pertimbangan uang.

Baca Juga: Ibu Hamil Wajib Waspada! Campak Bisa Sebabkan Kelahiran Prematur hingga Keguguran

Langkah yang Bijak
Memiliki rasa takut terhadap risiko kehamilan adalah hal yang sangat manusiawi.

Jika ketakutan ini muncul, langkah terbaik adalah berbicara dengan dokter kandungan atau psikolog.

Mereka bisa membantu mencari solusi medis yang aman dan sah.

Menjadikan ibu pengganti sebagai jalan pintas di Indonesia bukanlah pilihan yang bisa diambil.

Risiko hukumnya sangat besar dan langkah ini sangat bertentangan dengan norma agama serta etika yang berlaku di masyarakat. (*)

*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.

Editor : Mizan Ahsani
#risiko kehamilan #takut hamil #surrogate mother #melanggar norma #ilegal