Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Cek Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah tanpa Antre

Yunita Tri Desianti • Jumat, 12 Juni 2026 | 09:10 WIB
Ilustrasi samsat keliling.
Ilustrasi samsat keliling.

Jawa Pos Radar Madiun - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan kemudahan layanan administrasi kendaraan bagi masyarakat luas pada Jumat (12/6).

Layanan jemput bola bertajuk Samsat Keliling ini disebar secara merata di 14 titik yang mencakup kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Kehadiran fasilitas ini dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Melalui layanan ini, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Masyarakat kini dapat mengakses layanan tersebut dengan lebih cepat di lokasi yang berdekatan dengan tempat tinggal maupun area aktivitas sehari-hari.

Lewat fasilitas jemput bola ini, para wajib pajak dipastikan tidak perlu lagi repot menghabiskan waktu untuk mengantre di kantor Samsat induk.

Titik Lokasi di Wilayah Jakarta

Berdasarkan pengumuman akun resmi TMC Polda Metro Jaya, wilayah Jakarta Pusat menyediakan layanan ini di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk warga Jakarta Utara, mobil keliling bersiaga penuh di halaman parkir Samsat dan area parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading pada jam operasional yang sama.

Sementara itu, pelayanan di wilayah Jakarta Barat secara khusus dipusatkan di Mal Citraland sejak pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Beralih ke Jakarta Selatan, warga bisa mendatangi halaman parkir Samsat mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, atau di Gedung Wali Kota hingga pukul 14.00 WIB.

Adapun wilayah Jakarta Timur siap melayani para wajib pajak di halaman parkir Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Adu Cepat di Aspal vs Taklukkan Jalur Ekstrem, Kenali Perbedaan Road Bike dan Sepeda Gunung

Titik Lokasi di Tangerang Raya

Pelayanan di Kota Tangerang difokuskan di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Bus Way Foodmosphere sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Warga Serpong dapat memanfaatkan layanan di halaman parkir Samsat pada pagi hari, atau menyambangi ITC BSD pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

Gerai keliling di kawasan Ciledug beroperasi di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Sementara itu, kawasan Ciputat melayani warga di Kantor Kelurahan Pondok Betung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Bagi masyarakat di wilayah Kelapa Dua, pelayanan secara penuh dipusatkan di halaman Gtown House Gading Serpong sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Titik Lokasi di Bekasi dan Depok

Bagi warga Kota Bekasi, gerai layanan dibuka di area Pizza Hut Konsumen Jatiasih mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.

Pada rentang waktu operasional yang sama, warga Kabupaten Bekasi bisa langsung merapat ke halaman Kantor Pemda Bekasi.

Wilayah Depok membagi pelayanannya di halaman parkir Samsat Depok hingga pukul 14.00 WIB dan Kelurahan Tugu hingga pukul 11.00 WIB.

Terakhir, titik operasional di kawasan Cinere siap melayani warga di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

Syarat Kelengkapan Administrasi

Sebelum mendatangi lokasi terdekat, masyarakat diwajibkan untuk mempersiapkan sejumlah dokumen kelengkapan administrasi sebagai syarat mutlak.

Syarat yang wajib dibawa antara lain adalah KTP asli pemilik kendaraan, kelengkapan BPKB, dan STNK asli.

Pastikan ketiga dokumen penting tersebut masing-masing telah disertai dengan lembaran fotokopi untuk diserahkan kepada petugas.

Pemohon juga dipastikan tidak boleh memiliki catatan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang lebih dari satu tahun agar dapat dilayani di gerai keliling ini.

Perlu dicatat dengan baik bahwa layanan Samsat Keliling ini hanya memfasilitasi proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan saja.

Untuk urusan pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor, pemilik diwajibkan untuk mengurusnya secara langsung ke kantor Samsat terdekat. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#samsat keliling