Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta Rilis Juli 2026, Asosiasi Industri Minta Aturan Teknis Disiapkan secara Tegas

Dony Christiandi • Selasa, 23 Juni 2026 | 09:49 WIB
Ilustrasi sepeda motor listrik
Ilustrasi sepeda motor listrik

Jawa Pos Radar Madiun - Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) secara resmi melayangkan usulan strategis kepada pemerintah terkait skema pemberian insentif kendaraan listrik.

Pihak asosiasi berharap kebijakan pemotongan harga atau subsidi tersebut dirancang menggunakan skema jangka panjang atau multi-tahun (multi-years).

Langkah ini dinilai sangat krusial untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku industri, investor, maupun konsumen di Tanah Air.

Pemerintah sendiri saat ini diketahui tengah mematangkan rencana pemberian subsidi sebesar Rp5 juta per unit untuk setiap pembelian sepeda motor listrik baru.

Dorong Ekosistem Tumbuh Tanpa Intervensi

Public Relations & Event Executive AISMOLI, Riniwaty Sinaga, menyatakan bahwa durasi pemberlakuan insentif yang ideal minimal harus berjalan selama tiga tahun.

Masa pemberlakuan tiga tahun dinilai sebagai indikator yang cukup baik karena prosesnya kemungkinan besar masih berjalan dalam satu periode pemerintahan yang sama.

"Di bawah tiga tahun belum terbentuk volume yang mendorong ekosistem bisa tumbuh tanpa intervensi pemerintah," ujar Riniwaty saat dihubungi dari Jakarta, Senin (22/6).

Kebijakan insentif yang berdurasi pendek dinilai belum mampu merangsang pertumbuhan pasar motor listrik secara mandiri dan optimal.

Baca Juga: Cerpen Abimanyu dan Wahyu Widayat Bagian 1: Takdir Besar Sang Putra Arjuna

Target Ideal Lima Tahun

Meski mengusulkan batas minimal tiga tahun, AISMOLI berpandangan bahwa durasi kebijakan yang jauh lebih panjang akan berdampak bagus bagi industri otomotif.

Pemberlakuan regulasi yang panjang diyakini dapat menjamin keberlanjutan investasi dan manufaktur lokal dalam menyerap komponen dalam negeri.

"Idealnya lima tahun untuk mencapai volume pertumbuhan organik," tambah Riniwaty menjelaskan kalkulasi matang dari pihak asosiasi.

Melalui perancangan multi-tahun ini, pasar otomotif berbasis baterai diharapkan bisa mencapai titik keseimbangan harga secara alamiah tanpa perlu disuntik dana negara lagi.

Antisipasi Kesiapan Regulasi Teknis

Di samping durasi waktu, AISMOLI juga mengingatkan pemerintah untuk tidak abai dalam menyiapkan seluruh draf peraturan teknis pendukung sejak awal.

Kesiapan regulasi teknis ini sangat penting agar kebijakan stimulus fiskal tersebut bisa langsung diimplementasikan di lapangan begitu aturan resminya diterbitkan.

Berdasarkan linimasa yang ada, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif pembelian kendaraan listrik ini ditargetkan bisa terbit pada bulan Juli 2026 mendatang.

Target waktu tersebut terhitung mengalami perubahan mendasar, mengingat pada periode sebelumnya pemerintah menetapkan kebijakan insentif yang hanya berlaku selama satu tahun.

AISMOLI menegaskan komitmennya untuk selalu siap mendukung dan menyukseskan program percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan ini jika diumumkan dalam waktu dekat. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#subsidi motor listrik #kendaraan listrik #motor listrik #insentif