Jawa Pos Radar Madiun - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Langkah strategis ini dinilai sangat krusial guna memperkuat ekosistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sikap tegas tersebut disampaikannya melalui unggahan ulang sebuah video pernyataan resmi di akun Instagram pribadinya, Sabtu (25/7).
Sebagai catatan, konten video orisinal tersebut sebelumnya pernah diunggah pada Februari 2026, dan kini sengaja diangkat kembali pada Juli 2026 untuk menyegarkan urgensi RUU tersebut di mata publik.
"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," tegas Gibran dalam tayangannya.
Dalam penjelasannya, Gibran membeberkan realitas pahit terkait kerugian finansial negara akibat praktik rasuah.
Mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013 hingga 2022, potensi kerugian negara akibat korupsi menembus angka Rp 238 triliun.
Sementara itu, data penanganan kasus oleh pihak Kejaksaan pada tahun 2024 mencatat angka kerugian yang lebih fantastis, yakni mencapai Rp 310 triliun.
Sayangnya, dari jumlah masif tersebut, hanya Rp 1,6 triliun yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.
Menurut Wapres, tingkat pengembalian aset negara saat ini masih sangat rendah karena lebih dari 90 persen aset hasil kejahatan menguap begitu saja dan tetap dinikmati oleh para pelaku beserta kerabatnya.
Baca Juga: Padhang Mbranang Meriahkan Kota Madiun, Balai Kota Disulap Jadi Panggung Video Mapping
Kondisi ini semakin diperparah oleh modus kejahatan masa kini yang semakin terorganisir, bersifat lintas batas negara, serta lihai memanfaatkan teknologi terkini untuk melakukan pencucian uang.
Gibran menjelaskan bahwa prinsip utama dari RUU ini sejatinya sangatlah sederhana.
Negara memiliki kewenangan penuh untuk merampas dan mengembalikan aset menjadi milik negara, selama aset tersebut terbukti berasal secara langsung maupun tidak langsung dari berbagai tindak pidana.
Tindak pidana yang dimaksud mencakup korupsi, peredaran narkotika, pertambangan liar (illegal mining), dan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).
Selain itu, aset dari hasil pembalakan liar (illegal logging), judi online, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga dapat dirampas secara sah oleh negara.
RUU Perampasan Aset ini sekaligus menjadi penjelmaan dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), yang dinilai sangat efektif, terutama ketika pelaku korupsi meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Terkait adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip praduga tak bersalah, Gibran memberikan jaminan dan imbauan khusus.
Ia mengimbau agar proses pembahasan RUU di parlemen dilakukan secara transparan, komprehensif, dan turut melibatkan para praktisi hukum serta profesional di bidangnya.
Hal ini bertujuan agar undang-undang yang dilahirkan nantinya memiliki sistem pengawasan yang sangat ketat, tajam kepada pelaku kejahatan, namun tidak sewenang-wenang terhadap pihak yang tidak bersalah.
Sebagai referensi keberhasilan, Wapres menyoroti efektivitas penerapan regulasi serupa di sejumlah negara.
Ia mencontohkan Belanda dan Kolombia yang berhasil memulihkan keuangan negara secara signifikan berkat aturan ini.
Selain itu, Gibran juga merujuk pada Singapura yang efektif melacak dan membekukan aset lintas negara, serta Italia yang sukses menyita aset dari tangan mafia untuk diubah menjadi fasilitas publik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menutup pernyataannya, Wapres Gibran mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersatu mengawal ketat pembahasan RUU ini, demi memastikan uang rakyat kembali seutuhnya untuk kesejahteraan dan pembangunan bangsa. (naz)
Editor : Mizan AhsaniSumber : Instagram