Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, setiap penumpang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi atau oleh-oleh.
Syaratnya, nilai pabean maksimal FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan.
Selain bebas bea masuk, barang dengan nilai hingga batas tersebut juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Apabila nilai barang bawaan melebihi USD 500, penumpang tetap dapat membawa barang tersebut ke Indonesia.
Namun, selisih nilai di atas batas pembebasan akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, penumpang yang membawa barang senilai USD 700 hanya dikenai pungutan atas selisih USD 200.
Dengan demikian, bea masuk yang dibayar sebesar 10 persen dari USD 200 atau USD 20, di luar PPN dan pungutan lain sesuai peraturan.
Baca Juga: Perkuat Kepatuhan di Kawasan Berikat, Bea Cukai Madiun Gelar Coffee Morning dengan Para Pelaku Usaha
PMK Nomor 34 Tahun 2025 juga mengatur fasilitas khusus bagi jemaah haji. Jemaah haji reguler memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan pribadi sesuai ketentuan.
Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan batas pembebasan nilai pabean yang lebih tinggi, yakni hingga FOB USD 2.500 per orang untuk setiap kedatangan.
Bea Cukai mengimbau masyarakat menyimpan bukti pembelian barang, mengisi Electronic Customs Declaration (E-CD) secara benar, serta mendeklarasikan seluruh barang bawaan sesuai kondisi sebenarnya.
Langkah tersebut bertujuan memperlancar proses pemeriksaan kepabeanan sekaligus menghindari sanksi akibat kesalahan pelaporan. (*)
Editor : Mizan Ahsani